Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menyatakan Malaysia sebagai negara yang paling banyak dilaporkan Pekerja Migran Indonesia atau PMI atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran hak asasi. “Malaysia merupakan negara paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi pada Kamis, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada semester pertama 2024, Komnas HAM menerima sebanyak enam laporan dari PMI di Malaysia. Data itu menjadikan Malaysia sebagai negara paling banyak dilaporkan PMI di antara negara lain di kawasan Asia. Selain Negeri Jiran, laporan terbanyak datang dari PMI di Arab Saudi dan Irak sebanyak lima kasus per negara, disusul dengan Kamboja dengan empat aduan, dan Thailand dua aduan. “Itu jumlah aduan ya, bukan jumlah kasus.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anis, baik PMI yang memiliki maupun yang tidak berdokumen mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan dan penghormatan atas hak asasinya. Perlindungan itu, kata Anis, terjamin dalam konvensi internasional tentang perlindungan hak pekerja migran dan anggota keluarganya. Indonesia, kata Anis juga menyatakan persetujuan atas konvensi itu. Dengan demikian menurut Anis, ada urgensi bagi pemerintah untuk menerapkan prinsip HAM dalam perlindungan PMI di negara penempatan.
“Penting bagi pemerintah Indonesia untuk membangun komunikasi dengan negara penempatan termasuk dengan Malaysia,” ujar Anis.
Merespons temuan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan belum ada upaya maksimal dari pemerintah dalam melindungi dan menghormati hak PMI yang bekerja di Malaysia.
“Saya sebagai orang yang mengerti soal buruh migran, saya belum melihat upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini secara maksimal dan masif,” ujar Natalius di gedung Kementerian HAM, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ia mengatakan pemerintah telah mengerahkan instrumen negara untuk melindungi PMI khususnya di Malaysia menyusul laporan itu. Kendati demikian, menurut Natalius, tidak ada lembaga atau komitmen bersama untuk mengatur, melindungi, dan menghormati PMI di Malaysia.
Natalius mengatakan, saat ini Kementerian HAM akan mengambil langkah berupa membuat nota kesepakatan melalui rapat koordinasi untuk menangani perlindungan PMI.
Berdasarkan data olahan Tempo dari berbagai sumber, sebanyak 50 persen PMI memilih bekerja di Malaysia dengan total 1.6 juta jiwa menunjuk Negeri Jiran sebagai penempatan mereka. Per 2022, terdapat sebanyak 451 aduan PMI di Malaysia karena mengalami kekerasan, gaji tidak dibayarkan, dan sakit berujung meninggal. Dari 217 catatan kematian, terdapat 69 PMI yang meninggal di Malaysia per 2017 silam.