Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemilu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku penyelenggara pemilu telah gagal dalam membuat kebijakan, yang berkenaan dengan pengurangan beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPU tidak berhasil membuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja KPPS, sehingga mereka bekerja melebihi beban kerja yang wajar," kata Pramono di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 ini, mayoritas petugas KPPS terpaksa begadang dua malam dan dua hari menjelang hari pemungutan suara. Ia mengatakan, bahwa perubahan kebijakan penyalinan formulir C-Hasil dari manual menjadi elektronik, ternyata gagal menurunkan durasi waktu kerja petugas KPPS.
Akibatnya petugas tersebut mengalami kelelahan hingga menyebabkan jatuh sakit bahkan meninggal. Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan dan KPU, per 21 Februari 2024, tercatat sebanyak 3.909 petugas pemilu mengalami sakit dan 71 petugas pemilu meninggal dunia. Penyebab utamanya diduga karena kelelahan dan komorbid penyakit.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM ini juga menilai, bahwa lingkungan TPS secara umum masih tidak sehat. Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya makanan ringan berupa gorengan, minuman kopi yang berlebihan, serta asap rokok. Akibatnya, kesehatan petugas pemilu menjadi terancam.
Selain soal beban kerja, Pramono menilai jika KPU tidak membekali petugas KPPS pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat di TPS. Hal ini disebabkan karena KPU selaku penyelenggara pemilu tidak memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar atau Basic Life Support sebagai bagian dari Bimtek KPPS.
Ia mengungkapkan, bahwa Materi Bimtek KPPS hanya berfokus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, khususnya tata cara Sirekap. Padahal, katanya, materi Bantuan Hidup Dasar itu telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan untuk dimasukkan sebagai bagian dari Bimtek KPPS.
Pramono menyebut, jika KPU sebenarnya telah mengirimkan surat edaran tentang panduan penanganan situasi darurat, tertanggal 10 Februari 2024. "Tetapi hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut," ujar Ketua Bawaslu Banten itu.