Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengimbau agar Rinoa Aurora Senduk, korban kekerasan oleh pacarnya, Leon Dozan, juga melapor kepada mereka. Tujuannya untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga atau siapapun yang bisa dipercaya untuk membantu mendapatkan keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyampaikan itu saat dihubungi, Minggu 19 November 2023. Sekalipun tidak ada pelaporan, Veryanto mengatakan Komnas Perempuan tetap memantau penanganan kasus lewat pemberitaan media. Ia juga meminta polisi bisa memproses kasus ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya semacam lingkaran kekerasan dalam peristiwa yang menimpa korban itu. "Misalnya ketika korban merasakan penderitaan, biasanya pelaku cenderung melakukan berbagai upaya untuk memohon maaf," katanya.
Perbuatan manipulasi itu, kata Veryanto, membuat korban berpikir bahwa pelaku akan berubah dan tidak mengulangi kekerasan tersebut. Tapi, faktanya, kekerasan dalam pacaran itu bisa terjadi berulang kali, bahkan bisa berdampak serius pada korban.
Menurut Veryanto, Komnas Perempuan menaruh perhatian besar atas kasus kekerasan dalam pacaran. Komnas juga siap memberikan rujukan kepada lembaga layanan di lokasi domisili korban bila dia membutuhkan pendampingan.
"Jika kemudian kasus kekerasan dalam pacaran tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian biasanya kami akan mengawal kasus itu dengan mengirimkan surat klarifikasi ataupun surat rekomendasi," ujarnya.
Begitu pula ketika kasusnya naik hingga proses persidangan, Veryanto mengatakan, Komnas Perempuan akan turut serta mengawal dengan hadir sebagai saksi ahli atau sahabat peradilan.
Sementara, dalam konteks pencegahan, Komnas Perempuan selalu memberikan edukasi kepada remaja tentang dampak dan modus kekerasan dalam pacaran. Dengan begitu, ia berharap agar korban berani menyatakan penolakan serta melaporkan atas kekerasan dalam pacaran yang terjadi.
Rinoa Aurora Senduk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya, Leon Dozan, anak dari aktor laga lawas Willy Dozan, ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu pekan lalu. Buntutnya, Leon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan per Jumat, 17 November 2023. Leon Dozan dijerat dengan dua pasal, antara lain Pasal 351 KUHP soal penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan Leon sedang memiting pacarnya, Rinoa Aurora Senduk, di basement parkir mobil Mall Cinere, Kota Depok. Rinoa terlihat menahan tangis.
Itu belakangan diketahui penganiayaan pertama yang dilakukan Leon Dozan karena ada lainnya yang terjadi di kediaman Rinoa di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat. Rinoa pun melaporkan Leon Dozan ke polisi dengan hasil visum menunjukkan Rinoa luka memar di leher, lengan, dan paha.