Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah jalan di wilayah Jakarta menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Revisi UU DKI menjadi materi saat pembahasan pasal peralihan dan penutup RUU IKN.
DKI mengajukan diri sebagai daerah otonomi khusus sektor ekonomi.
JAKARTA – Jakarta akan kehilangan sejumlah pendapatan bila tak lagi menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota. Sebaliknya, Jakarta akan mendapat tambahan beban anggaran akibat boyongnya pusat pemerintahan ke ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo