Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Jakarta tanpa Label Ibu Kota

Pemerintah Provinsi Jakarta tak akan lagi mendapat bantuan dari pemerintah pusat saat kehilangan status ibu kota negara. Program dan proyek besar di wilayah Jakarta akan dikerjakan mandiri dan menggunakan APBD.

16 Desember 2021 | 00.00 WIB

Pekerja memasang alat penyangga di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pekerja memasang alat penyangga di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sejumlah jalan di wilayah Jakarta menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

  • Revisi UU DKI menjadi materi saat pembahasan pasal peralihan dan penutup RUU IKN.

  • DKI mengajukan diri sebagai daerah otonomi khusus sektor ekonomi.

JAKARTAJakarta akan kehilangan sejumlah pendapatan bila tak lagi menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota. Sebaliknya, Jakarta akan mendapat tambahan beban anggaran akibat boyongnya pusat pemerintahan ke ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus