Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah Cina disebutkan memprotes pengeboran sumur kilang minyak dan gas bumi di Laut Natuna Utara.
DPR dan akademikus menyarankan agar pemerintah menegaskan wilayah yang diklaim Cina itu merupakan perairan Indonesia.
Klaim Indonesia berawal dari Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS.
JAKARTA — Kementerian Luar Negeri menyatakan lokasi pengeboran sumur minyak dan gas alam di Laut Natuna Utara—dulu dikenal dengan Laut Cina Selatan—yang disebutkan diprotes pemerintah Cina, berada di wilayah Indonesia. "Secara faktual, proses drilling sudah selesai, yang dengan sendirinya merupakan perwujudan kedaulatan Indonesia," kata Teuku Faizasyah, juru bicara Kementerian, kepada Tempo, kemarin. "(Berada) di zona ekonomi eksklusif Indonesia."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo