Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono menyatakan telah mengevaluasi peristiwa kebakaran Bus Minitrans di Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu 20 Juli 2019. Bus tersebut dioperasikan oleh Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bekerja sama dengan PT Transjakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil evaluasi menemukan armada bus yang terbakar tersebut tidak sesuai dengan standar angkutan Transjakarta. "Ini (yang terbakar) Kopaja reguler yang hanya diberi AC," kata Agung ketika mengumumkan hasil evaluasi itu di sebuah rumah makan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Minggu 21 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan bus tersebut semestinya diperbaiki dan diperbarui oleh agen pemegang merek ketika berintegrasi dengan Transjakarta. Namun, langkah tersebut tidak dijalankan sesuai dengan kontrak.
Bus Transjakarta Mini terbakar di depan pom bensin Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu siang, 20 Juli 2019. FOTO: Sudin PKP Jakarta Timur
Berdasarkan temuan itu, Agung mengatakan bakal lebih berhati-hati dalam menandatangani kontrak untuk bekerja sama dengan setiap operator. Ia pun akan memberi sanksi kepada Kopaja karena dianggap lalai sehingga armadanya bisa terbakar.
"Pada tahun ini integrasi angkutan jalan ke Transjakarta tidak boleh dilakukan serampangan. Harus sesuai standar," katanya menegaskan.
Ia menuturkan armada yang terbakar adalah unit yang telah beroperasi sejak 2014 dengan kontrak pada tahun yang sama. Pemerintah provinsi, kata dia, memang telah memberi mandat kepada Transjakarta untuk mengintegrasikan moda angkutan transportasi di Jakarta.