Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kopiah haji di ruang sidang

H. zainal arifin ketika bertugas sebagai hakim di pn kupang mengenakan kopiah haji berwarna putih memimpin persaingan. tapi diprotes pengacara trimoelja d. soerjadi, dinilai mengganggu ketertiban.

24 September 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ZAINAL Arifin seorang haji. Ke mana-mana ia selalu mengenakan topi haji berwarna putih. Tapi Zainal Arifin juga seorang hakim. Nah, tatkala bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Pak Haji Zainal ini mengenakan kopiah haji memimpin persidangan. Ini bukan gagah-gagahan. "Saya pakai terutama pada saat-saat saya membutuhkan konsentrasi dalam suatu persidangan," ujar hakim asal Madura itu. Ketika memimpin sidang perkara penyelundupan 77 koli cendana dari Kupang ke Surabaya, awal Juni lalu, Zainal mengaku perlu konsentrasi lebih tinggi. Karena itu, ia mengenakan kopiah haji. Di dalam sidang ada yang protes. "Ini tidak lazim," kata Trimoelja D. Soerjadi, pengacara. Topi haji itu dinilai mengganggu ketertiban dan keabsahan persidangan. Tri kemudian mengajukan argumentasi. Bagaimana kalau semua orang di ruang sidang mengenakan topi menurut seleranya dengan alasan supaya bisa konsentrasi. Ketua majelis hakim bertopi haji. Dua anggotanya mengenakan topi tradisional (ikat kepala) Bali dan Minangkabau. Lalu jaksa dengan topi adat Bugis. Sementara itu, penasihat hukum menggunakan topi tradisional Timor. Belum lagi pengunjung yang jumlahnya puluhan. "Bukankah ruang sidang akan jadi semarak seperti karnaval bhinneka tunggal ika?" begitu Tri. Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ambuwaru, S.H., sependapat dengan Tri. Kalau hakim mau berkopiah, pakailah kopiah warna hitam, kopiah nasional. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah. Risikonya, semua hakim harus berkopiah, tak bisa cuma satu, lainnya tidak. "Begitulah adab sebuah persidangan di pengadilan," kata Ambuwaru. Karena Zainal membangkang, Trimoelja mengambil inisiatif dengan melaporkan kasus itu ke Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung. Tanggapan datang. Henoch T. Binti, S.H., Hakim Agung Pengawas Daerah NTT dan Timor Timur, tanggal 27 Juni lalu, mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang. Intinya, Ambuwaru diminta mengambil sikap dan langkah tegas karena apa yang dilakukan Zainal tidak sesuai dengan tata cara persidangan. Setelah itulah teguran tertulis yang dibuat Ambuwaru ditanggapi Zainal. "Saya taati aturannya," kata Zainal. Dan sejak awal Agustus lalu ia memang tak lagi berkopiah haji bila memimpin sidang. Tapi, begitu keluar dari ruangan persidangan, ia langsung memakai kopiah itu kembali. "Saya 'kan haji," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus