Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korupsi Babak Ketiga: Rp 2 Triliun

11 Juli 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di akhir masa jabatannya, tampaknya Presiden Habibie sedang sibuk mengumpulkan credit point sebanyak mungkin. Setelah menonaktifkan Jaksa Agung Andi M. Ghalib karena dugaan kasus suap yang sangat kontroversial itu, kini pemerintah mengeluarkan hasil penelitian dugaan korupsi di 12 kementerian. Total jenderal, Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan/Pendayagunaan Aparatur Negara, Hartarto, menemukan 27.865 kasus penyelewengan berbau KKN. Nilainya terbilang lumayan gede: lebih dari Rp 1,9 triliun dan US$ 133 ribu lebih (sekitar Rp 930 juta), sehingga totalnya sekitar Rp 2 triliun. Mau tahu kantor mana yang paling banyak menyimpan kebusukan? Persis omongan banyak orang, tentulah itu di departemen yang selama ini dikenal "basah". Sebut saja Departemen Perhubungan, yang kali ini ternyata menempati peringkat teratas. Meski di sana "hanya" ditemukan 15 kasus KKN, jumlah uang yang ditilap, alamak, hampir Rp 1,2 triliun. Uang sebanyak itu raib terutama untuk proyek-proyek kereta api dan bus kota (PPD). Di Departemen Pertambangan dan Energi, uang hilang itu untuk kasus Pertamina, badan usaha milik negara yang dikenal paling gemuk. Sedangkan di Departemen Agama, uang yang hilang itu apa lagi jika bukan diembat untuk proyek haji. Pengumuman ala Hartarto yang ketiga kalinya ini merupakan kelanjutan dari proyek penghapusan KKN yang telah dilakukan sejak September tahun lalu. Tapi akankah temuan ini ditindaklanjuti? Tak jelas. Menteri Hartarto kepada Purwani Dyah Prabandari dari TEMPO hanya berkomentar pendek, "Pemerintah akan terus melakukan pengusutan." Artinya, belum ada sinyal ke arah penegakan hukum yang lebih tegas. Bukankah tindakan pemerintah cuma mengusut, mengusut, dan mengusut? Selain pengusutannya tak tuntas, belum pernah terdengar ada pejabat yang diseret di meja hijau karena kasus korupsi. Semuanya, lagi-lagi, kembali terpulang pada Presiden.


Panigoro Bebas tapi Jadi Saksi
Arifin Panigoro mungkin sudah bisa bernapas lega. Konglomerat minyak ini dinyatakan bebas dari tuduhan melakukan tindak korupsi, Senin pekan lalu, oleh majelis hakim. Seperti diberitakan banyak media massa, bos kelompok Meta Epsi Duta Corporation (Medco) ini didakwa melakukan korupsi karena jual beli surat berharga (commercial paper) senilai Rp 1,8 triliun. Surat berharga itu dijual Medco kepada PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Rekasaran Utama—keduanya perusahaan milik negara. Menurut hakim Soedarto, dalam keputusan selanya, dakwaan kepada Arifin salah alamat. Mestinya gugatan itu ditujukan kepada direksi Medco yang mengeluarkan surat berharga tersebut—bukan kepada Arifin, yang menduduki posisi komisaris utama. "Arifin tidak menandatangani satu CP pun," kata Soedarto kepada Edy Budiyarso dari TEMPO. Keputusan ini memperkuat anggapan publik betapa kasus ini memang kental aroma politiknya. Apalagi Kejaksaan Agung, lembaga pengusut kasus korupsi, selama ini disangsikan kemandiriannya. Arifin Panigoro, sebagaimana halnya taipan Sofjan Wanandi, konon sengaja dibendung agar tak lagi punya lahan bisnis dan tak lagi leluasa berpolitik. Lelaki berkulit gelap ini disinyalir membiayai aksi mahasiswa untuk merontokkan pemerintahan Habibie akhir tahun lalu. Dan Arifin bebas, konon, lantaran posisi tawarnya yang tinggi. Ia calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan—partai pemenang pemilu. Tapi itu bukan berarti badai pasti berlalu. Ia masih dijadikan saksi selama pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk kasus yang sama. Sedangkan pihak jaksa menyatakan perlawanan atas putusan sela itu.


Mobil Murah Pemda Semarang
Anda ingin mobil bekas dengan harga murah? Silakan pergi ke Semarang. Di kota lumpia itu, sejumlah kendaraan dinas pemerintah daerah (pemda), kabarnya, siap masuk kandang. Wali Kota Semarang Soetrisno Soeharto dalam suratnya kepada Ketua DPRD di sana menyebutkan ada 54 kendaraan, yang terdiri atas motor, mobil, dan truk, yang sudah tidak layak pakai sehingga harus segera diapkir. Tapi jangan berharap kendaraan itu bisa Anda beli. Soalnya, Wali Kota dari awal sudah mematok keputusan bahwa kendaraan itu tidak akan dijual kepada masyarakat umum, tapi kepada "orang dalam" pemda sendiri. Masalahnya, menurut beberapa orang di kantor pemda, kondisi kendaraan yang baru berusia lima tahun itu masih bagus—artinya belum layak apkir. Peraturan tertulis memang menyebutkan kendaraan yang telah berusia lima tahun bisa dilego. Tapi peraturan itu digugat Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. "Kalau untuk negara maju, bisa. Tapi, untuk Indonesia, itu memboroskan anggaran," kata Nugroho S.B.M., anggota komite tersebut. Apalagi lelangnya dilakukan secara tertutup. Pesertanya hanya pegawai pemda dan diutamakan mereka yang selama ini memakai kendaraan tersebut. Dan yang lebih bikin cemburu, kendaraan-kendaraan itu auzubillah murahnya. Bayangkan, sebuah sepeda motor berusia lima tahun hanya dilego Rp 150 ribu. Padahal, di pasaran, harganya bisa Rp 1 juta-Rp 2 juta. Dengan kata lain, kongkalikong ini mengempiskan peluang penerimaan daerah. Lalu, apa komentar pemda? Harini dari bagian humas Pemda Semarang berpendapat bahwa kebijakan atasannya ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Sedangkan DPRD, yang menjadi lembaga yang memberikan izin diterapkannya keputusan itu, terpaksa bersepakat mewariskan kasus ini kepada anggota DPRD hasil pemilu mendatang. Walhasil, kasus kendaraan dinas ini masih akan lama menggantung. Apalagi jika partai-partai gurem ribut terus dan penghitungan suara nasional makin susah dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus