Panigoro Bebas tapi Jadi Saksi |
Arifin Panigoro mungkin sudah bisa bernapas lega. Konglomerat minyak ini dinyatakan bebas dari tuduhan melakukan tindak korupsi, Senin pekan lalu, oleh majelis hakim. Seperti diberitakan banyak media massa, bos kelompok Meta Epsi Duta Corporation (Medco) ini didakwa melakukan korupsi karena jual beli surat berharga (commercial paper) senilai Rp 1,8 triliun. Surat berharga itu dijual Medco kepada PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Rekasaran Utama—keduanya perusahaan milik negara.
Menurut hakim Soedarto, dalam keputusan selanya, dakwaan kepada Arifin salah alamat. Mestinya gugatan itu ditujukan kepada direksi Medco yang mengeluarkan surat berharga tersebut—bukan kepada Arifin, yang menduduki posisi komisaris utama. "Arifin tidak menandatangani satu CP pun," kata Soedarto kepada Edy Budiyarso dari TEMPO. Keputusan ini memperkuat anggapan publik betapa kasus ini memang kental aroma politiknya. Apalagi Kejaksaan Agung, lembaga pengusut kasus korupsi, selama ini disangsikan kemandiriannya.
Arifin Panigoro, sebagaimana halnya taipan Sofjan Wanandi, konon sengaja dibendung agar tak lagi punya lahan bisnis dan tak lagi leluasa berpolitik. Lelaki berkulit gelap ini disinyalir membiayai aksi mahasiswa untuk merontokkan pemerintahan Habibie akhir tahun lalu. Dan Arifin bebas, konon, lantaran posisi tawarnya yang tinggi. Ia calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan—partai pemenang pemilu. Tapi itu bukan berarti badai pasti berlalu. Ia masih dijadikan saksi selama pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk kasus yang sama. Sedangkan pihak jaksa menyatakan perlawanan atas putusan sela itu.