Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERLANGSUNG dari pagi hingga siang, rapat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Kamis, 30 Mei 2024, membahas banyak tema. Salah satunya penanganan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang sedang ditangani tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. “Kami minta Jampidsus lebih berkonsentrasi menuntaskan perkara ini,” kata anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, seusai rapat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan sudah membentuk tim pemantau dan mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi timah di Kepulauan Bangka Belitung. Tim ini terdiri atas tiga anggota Komisi Kejaksaan, yakni Babul Khoir, Heffinur, dan Rita Serena Kolibonso. Mereka mendatangi tambang untuk menghimpun informasi soal korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka bakal merumuskan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sejak bekerja pada Kamis, 28 Maret 2024, tim pemantau dan pengawasan ini kerap bolak-balik menemui Febrie. Pertemuan terakhir terjadi sekitar pertengahan Mei 2024.
Tim telah menyerahkan rekomendasi yang isinya mendorong Febrie tak hanya mengusut dugaan korupsi PT Timah. Kejaksaan juga diharapkan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya adalah kejaksaan dapat menjerat pihak yang turut menikmati hasil penambangan ilegal di Bangka Belitung.
Nurokhman mengatakan rekomendasi kedua berkaitan dengan perampasan aset tersangka. Jampidsus diminta tak cuma menyita aset bernilai kecil. Contohnya penyitaan barang mewah, seperti arloji, mobil, dan tas milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi. Tim Jampidsus sudah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. “Penting untuk berfokus pada aset besar agar sepadan dengan kerugian negara,” ujar Nurokhman.
Febrie Adriansyah mengatakan penyidik sudah mengendus pencucian uang dalam korupsi timah. Itu sebabnya jaksa terus menelusuri sumber kekayaan Harvey dan Sandra Dewi meski keduanya memiliki perjanjian pisah harta. “Kami harus bisa memastikan ketika barang sitaan dibawa ke pengadilan sudah benar-benar hasil kejahatan atau TPPU,” ucap Febrie pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kasus timah menjadi perhatian Komisi Kejaksaan karena potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun. Kerugian ini bertambah dari perkiraan sebelumnya, yakni Rp 271 triliun. Nilai mutakhir itu mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Angka itu bertambah setelah ditemukan kerugian penyewaan smelter senilai Rp 2,2 triliun dan penjualan bijih timah sebesar Rp 26 triliun. “Ternyata nilainya lumayan fantastis,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo bersiap memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kementerian Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023./Tempo /Hilman Fathurrahman W
Sejak menangani kasus korupsi timah pada Oktober 2023, tim Jampidsus sudah menetapkan 22 tersangka. Mereka antara lain eks petinggi PT Timah, para pengusaha, serta pejabat pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Teranyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, juga menjadi tersangka.
Pihak swasta yang ikut terseret adalah direksi PT Refined Bangka Tin (RBT). Perusahaan produsen timah itu dituduh menerima keuntungan tidak sah sejak bekerja sama dengan PT Timah pada 2018. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Suparta dan Reza Andriansyah, sebagai tersangka. Belakangan, kejaksaan memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi pada Rabu, 3 April 2024.
Robert ditengarai pernah mengirimkan dana ke rekening bank PT RBT. Dalam dokumen yang diterima Tempo, tercatat uang yang ditransfer Robert sebanyak Rp 59 miliar pada 2018 dan Rp 4,7 miliar dua tahun kemudian. PT RBT juga mentransfer Rp 29,7 miliar kepada Robert pada 2018. Kepada Tempo, Robert mengakui adanya pengiriman uang itu. “Tapi itu duit utang Suparta, tak ada urusan dengan bisnis timah,” tuturnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, pemeriksaan Robert Bonosusatya dilakukan untuk menggali sejumlah informasi. Hingga kini status Robert masih saksi. “Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara,” ujar Febrie. Sementara itu, belum ada tanda-tanda pihak swasta lain akan terseret kasus korupsi timah.
Tak hanya dalam korupsi timah, penyidikan tim Jampidsus juga kerap tak tuntas menangani kasus kakap lain. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencontohkan pengusutan kasus proyek menara pemancar sinyal (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang masih menggantung. Kejaksaan dianggap belum menyentuh aktor utama kasus ini.
Koordinator Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan penyidikan kasus BTS berhenti selepas kejaksaan menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate. “Padahal dalam persidangan terungkap ada aliran dana ke menteri lain,” ucapnya pada Jumat, 31 Mei 2024.
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023, dua terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku pernah menyiapkan uang untuk Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang belakangan menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga. Uang senilai Rp 27 miliar tersebut diserahkan dua kali di rumah Dito pada saat itu di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 2022.
Jaksa sempat menghadirkan pria yang akrab disapa Dito Ariotedjo itu dalam persidangan pada Oktober 2023. Di hadapan majelis hakim, politikus Partai Golkar itu membantah jika disebut pernah menerima uang korupsi BTS. “Saya tidak pernah menerima bingkisan, apalagi melihat isinya,” tuturnya.
Nama Hapsoro Sukmonohadi alias Happy, suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, juga mencuat dalam kasus korupsi BTS. Laporan majalah Tempo edisi 17-23 Juli 2023 berjudul “Bagaimana Suap Korupsi BTS Mengalir” menuliskan salah satu perusahaan Happy, PT Basis Utama Prima, diduga turut memasok panel surya dan baterai menara BTS.
Nama Hapsoro juga pernah diungkap mantan Direktur PT Basis Utama, Muhammad Yusrizki, dalam sidang pada akhir Januari 2024. Yusrizki sudah divonis bui dua tahun. Pengacara Happy, Yanuar Wasesa, membantah tuduhan kliennya terlibat proyek BTS. “Mas Happy enggak ikut proyek BTS,” katanya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua berkas korupsi BTS kepada jaksa penuntut umum. Ihwal perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan terhadap Happy dan Dito, dia mengatakan itu bergantung pada kemampuan jaksa menggali fakta baru di ruang sidang. “Kami sudah menyerahkan semua fakta penyidikan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Moh. Khory Alfarizi, Fajar Pebrianto, Yuni Rohmawati, dan Adil Al Hasan. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Perkara Tak Tuntas Pidana Khusus"