Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan dan melaporkan bacaleg DPRD Kota Kupang yang terindikasi pernah melakukan pelecehan seksual pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPAI melaporkan satu orang dari 320.816 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terindikasi pernah melakukan tindakan pelecehan seksual. Kepada KPU, KPAI meminta untuk mencoret Bacaleg DPRD Kota Kupang dengan inisial HK ini, dan mengembalikannya pada partai politik yang bersangkutan.
“Kami meminta semua pihak untuk jangan memberikan peluang bagi pelaku eks napi kejahatan seksual anak, dalam jabatan strategis, termasuk anggota legislatif,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu 8 Agustus 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 poin (h) yang menyatakan larangan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, bandar narkoba, dan pelaku tindak korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislator. Ketua KPAI, Susanto mengatakan laporan atas temuan ini merupakan langkah yang ditempuh oleh lembaganya untuk memastikan realisasi dari PKPU.
“Kami mengharapkan publik ikut memantau, dan melaporkan bacaleg tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, atau Kabupaten/ Kota yang bermasalah,” ujar Susanto. Untuk itu, KPAI pun meminta pada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak memilih eks pelaku kejahatan seksual.
Komisioner KPU, Wahyu mengatakan bahwa seruan moral dari KPAI dengan melaporkan HK, akan ditindaklanjuti oleh KPU. Ia mengaku pihaknya sudah membahas tentang hal ini kemarin malam, dan telah memerintahkan KPUD Nusa Tenggara Timur, untuk memeriksanya. “Bila terbukti akan kami TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat).”
Laporan KPAI ini bertepatan dengan hari pertama penyusunan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU. DCS nantinya akan dibuka pada publik bersamaan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU mengharapkan dengan dibukanya daftar ini, publik dapat memberikan masukan kepada KPU soal keterlibatan caleg dengan tiga kasus pidana ini.
FIKRI ARIGI