Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar di Kasus Rumah Dinas Anggota, Ini Alasannya

KPK belum menahan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.

10 Maret 2025 | 13.00 WIB

KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar di Kasus Rumah Dinas Anggota, Ini Alasannya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR sampai saat ini perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantornya, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus