Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah, soal dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK memeriksa Menas Erwin sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan Menas Erwin berlangsung hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024. “KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung dengan tersangka HH,” kata Tessa melalui pesan singkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa belum menyampaikan hal-hal yang didalami penyidik KPK kepada Menas Erwin. Menurut Tessa, KPK juga memanggil saksi lainnya berinisial MF dalam pemeriksaan hari ini.
Kemarin, KPK memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai pemeriksaan kemarin, Rachland menyampaikan KPK meminta keterangannya mengenai sosok Menas Erwin Djohansyah.
Menurut Rachland, dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan Menas. “Pernah partner-an, di perusahaan sama-sama, sama saya, kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kami enggak pernah mengerti juga, klarifikasi itu saja, apakah kenal di mana, apa, dan segala macam,” ucap Rachland di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Rachland mengatakan dirinya tidak mengenal Hasbi Hasan. “Enggak kenal sama sekali,” ucap Rachland. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menas Erwin Djohansyah pada 12 Agustus dan 10 September 2024 lalu.
Hasbi Hasan telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.