Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

15 Mei 2024 | 11.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berkata pada Selasa kemarin, 14 Mei 2024, tim penyidik telah selesai memeriksa tiga saksi dari Suita Travel di BPKP Sulawesi Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun saksi-saksi yang diperiksa penyidik KPK, yaitu Harly Lafian (Pemilik Suita Travel); Michele Kezia Sultan Jaya (Pemilik Suita Travel); dan Nur (Pegawai Accounting Suita Travel). Menurut Ali Fikri, satu saksi atas nama Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel) tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik. "Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus