Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berkata pada Selasa kemarin, 14 Mei 2024, tim penyidik telah selesai memeriksa tiga saksi dari Suita Travel di BPKP Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi-saksi yang diperiksa penyidik KPK, yaitu Harly Lafian (Pemilik Suita Travel); Michele Kezia Sultan Jaya (Pemilik Suita Travel); dan Nur (Pegawai Accounting Suita Travel). Menurut Ali Fikri, satu saksi atas nama Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel) tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik. "Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.