Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyampaikan pihaknya sedang mencari tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dia mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK sudah dorong Gakkum KLHK dan sinergi dengan Kejati NTB untuk penegakan hukumnya. Kalau ditemukan tindak pidana korupsi yang menjadi ranah KPK, bisa dibawa ke KPK,” ucap dia kepada Tempo, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan KPK dan beberapa lembaga terkait, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) NTB itu diduga telah beroperasi sejak 2021. Keuntungan yang dihasilkan dari penambangan itu mencapai Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK juga menemukan setidaknya ada satu titik lokasi tambang emas di wilayah Sekotong, NTB, yang kira-kira luasnya seperti lapangan bola.
Dalam satu lokasi penambangan itu, terdapat tiga stockpile atau tempat penyimpanan. KPK menduga masih ada beberapa titik penambangan ilegal lain di NTB yang belum terpantau.
Sebelumnya, saat meninjau lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat, 4 Oktober 2024, Dian Patria, menilai selama ini negara seakan alpa dalam penertiban tambang ilegal di Lombok Barat. Padahal, tambang ilegal tersebut sangat mudah untuk ditemukan dan beroperasi secara masif.
Pilihan Editor: Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi