Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Tangkap Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok jaksa dan peng-acara dalam operasi tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 28 Juni lalu. Wakil Ke-tua KPK Laode Muhammad -Syarif mengatakan ada lima orang yang ditangkap, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak -swasta.

29 Juni 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta./ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Sin$ 21 ribu. -Syarif menyebutkan jumlah duit yang disita masih bisa bertambah lantaran penghitungan masih dilakukan. KPK menduga pemberian duit itu terkait dengan penanganan perkara penipuan di Kejaksaan Tinggi DKI. “Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait dengan -penanganan per-kara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI,” kata -Syarif.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan kabar bahwa dua anak buahnya ditangkap KPK. Dua jaksa itu bernama Yadi dan Yuniar. Dia menyatakan tak akan membela mereka. Sebelumnya beredar kabar bahwa yang digulung KPK adalah anak Jaksa Agung Prasetyo, Bayu Adhi-nugroho, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Itu kabar bohong,” tuturnya.

Prasetyo menginginkan per-kara ini ditangani lembaga-nya. Dia memerintahkan anak buahnya merundingkan hal itu dengan KPK. Prasetyo mengklaim penangkapan ini merupakan kerja sama antara KPK dan kejaksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan lembaganya masih menangani kasus tersebut. Menurut dia, perihal status hukum dan kelanjutan penanganan perkara akan dibahas dan diputuskan pemimpin KPK melalui mekanisme gelar perkara. “Jadi belum ada penye-rahan penanganan perkara,” ujarnya.

 

Jaksa yang Terjaring

SEDERET jaksa telah ditangkap Komisi Pemberan­tasan Korupsi. Akibat tergiur rayuan duit, para jaksa ini mendekam bertahun-tahun di dalam bui.
1. Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung)

Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul Nursalim, pada 2 Maret 2008. Urip divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Pada Mei 2017, Urip keluar dari bui karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Devianti Rohaini (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini bersama jaksa Fahri menerima suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ketika mencokok Devianti pada 11 April 2016, KPK menyita duit Rp 528 juta dari ruang kerjanya. Dia dihukum 5 tahun bui pada 2 November 2016.

3. Farizal (Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat)

KPK menahan Farizal pada September 2016. Dia diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Duit itu diduga diberikan untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kasus ini juga menyeret Ketua Dewan Perwakilan Daerah saat itu, Irman Gusman.

4. Parlin Purba (Kejaksaan Tinggi Bengkulu)

KPK menangkap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini pada Juni 2017. Parlin diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu. KPK menyita duit senilai Rp 10 juta. Sebelumnya, Parlin menerima uang sebesar Rp 150 juta.

5. Rudi Indra Prasetya (Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan)

Rudi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 2 Agustus 2017. Dia diduga menerima uang sogok Rp 250 juta dari pejabat Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menghentikan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan atas perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.

 


 

Aturan Zonasi Siswa Baru Diubah

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan mengubah aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam surat edaran untuk kepala daerah tertanggal 21 Juni 2019, Kementerian Pendidikan menetapkan penerimaan jalur zonasi paling sedikit 80 persen dan jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah.

Sebelumnya, penerimaan dari jalur zonasi dan prestasi sebesar 90 dan 5 persen dari kapasitas sekolah. Sedangkan kuota melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali tetap 5 persen dari daya tampung sekolah. “Ini untuk membantu daerah yang masih bermasalah menghadapi PPDB,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Didik Suhardi.

Sistem zonasi menimbulkan polemik di sejumlah daerah. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menengarai modus membuat surat keterangan domisili dadakan dan jual-beli surat keterangan tak mampu terjadi dengan tujuan calon siswa bisa masuk sekolah favorit tertentu meski lokasinya jauh dari alamat yang tertera di dokumen kependudukan.

 


 

Polisi Tahan Bekas Direktur Utama PLN

Barang bukti uang kasus korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel PT PLN tahun anggaran 2010./ANTARA FOTO/Reno Esnir

KEPOLISIAN menahan bekas Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji, Rabu, 26 Juni lalu. Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Djoko Poerwanto mengatakan berkas perkara yang melibatkan Pamudji segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Tanggal 10 Juli akan diserahkan,” ujar Djoko, Jumat, 28 Juni lalu.

Pamudji ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015. Dia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel saat menjabat Direktur Energi Primer PLN. Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan kerugian negara akibat penunjukan langsung pengadaan bahan bakar itu sebesar Rp 188,745 miliar.

Polisi sudah memeriksa 60 saksi terkait dengan kasus ini. Tapi belum ada tersangka selain Pamudji.

 


 

Ombudsman Temukan Idrus Marham Berkeliaran

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menduga terjadi maladministrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawal tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, Idrus Marham. Sebab, Idrus terlihat berkeliaran di Rumah Sakit MMC Kuningan tanpa rompi tahanan, tak diborgol, dan menggunakan telepon seluler.

“Sesuai dengan standar pengawalan di rumah tahanan KPK, itu tidak diperkenankan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Kamis, 27 Juni lalu. Teguh memperlihatkan video rekaman aktivitas Idrus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan lembaganya menjelaskan standar operasi penanganan tahanan kepada Ombudsman. Menurut Yuyuk, pengawas internal KPK telah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan petugas yang diduga melakukan pelanggaran.

 


 

Lima Bulan Penjara untuk Vanessa

PENGADILAN Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel lima bulan penjara. “Terdakwa terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan asusila,” kata ketua majelis hakim Dwi Purwadi, Rabu, 26 Juni lalu.

Vanessa ditangkap petugas Subdirektorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu bersama seseorang yang disebut sebagai polisi bernama Rian Subroto. Kuasa hukum Vanessa menuding kasus ini janggal. Sebab, Vanessa awalnya dituduh terlibat prostitusi online, tapi belakangan menjadi tersangka penyebar konten asusila. Selain itu, polisi dan jaksa tak mampu menghadirkan Rian Subroto dalam persidangan.

Dalam sidang terungkap bahwa bukan Rian yang mentransfer Rp 80 juta kepada muncikari Vanessa, melainkan Herlambang Hasea. Herlambang tertangkap kamera berada di belakang pejabat Polda Jawa Timur saat konferensi pers kasus tersebut. Vanessa menerima putusan hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus