Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPP HAM Tak Bergigi?

10 Maret 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENTAH tembok atau angin yang dihadapi Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Trisakti, Semanggi I dan II. Yang jelas, panggilan mereka untuk para jenderal agar memberikan kesaksian kembali seperti tak berbekas: entah mental, entah menguap. Tak ada yang mengindahkan, bahkan hingga panggilan kedua yang dilayangkan pada Rabu pekan lalu. Kali ini jenderal yang tak mau datang itu adalah bekas Menhankam/Panglima TNI Jenderal (Purn.) Wiranto, bekas Kapolri Jenderal (Purn.) Roesmanhadi, bekas Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin, dan bekas Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Nugroho Djajoesman. Langkah serupa pernah dilakukan oleh sejumlah perwira di lingkungan TNI yang lain, seperti Letjen Djadja Suparman dan Letkol D.J. Nachrowi. Meski tak bersedia hadir, Roesmanhadi mau menjelaskan posisinya dengan berkirim surat ke KPP. Isinya, ia tak akan memenuhi panggilan karena masih ada silang pendapat antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan institusi TNI/Polri tentang kewenangan KPP. Apalagi sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Pansus DPR yang isinya meminta agar kasus tersebut diselesaikan di pengadilan militer atau umum. Dengan divonisnya para tersangka Trisakti oleh pengadilan militer, serta para tersangka Semanggi I dan II juga tengah diperiksa Detasemen Polisi Militer, ?Penyelidikan KPP harus dihentikan!? begitu kata Roesmanhadi, seperti diungkap kuasa hukumnya, Sholeh Amin. Dalam urusan ini, Wiranto masih bersikukuh dengan sikap lamanya, antara lain bahwa Pansus DPR telah menyatakan bahwa kasus Trisakti dan Semanggi bukan pelanggaran hak asasi yang berat. Sedangkan Djadja tak bersedia hadir selama belum ada perintah dari pemimpin TNI. Terhadap kasus-kasus yang dihadapi anak buahnya, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Endriartono Sutarto menyatakan akan menyerahkan mereka untuk diproses asal semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kenyataannya, dalam kasus ini masih terjadi perbedaan pandangan antara institusi TNI/Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dengan kondisi seperti itu, ?Jangan ada pihak-pihak yang mencoba memaksakan kehendak, apalagi mengintervensi dengan kekuatan politik, rasa dendam, atau demi popularitas,? ujarnya Kamis pekan lalu. Belakangan, merasa teraniaya dan disudutkan dengan stigma sebagai pembangkang dan pelanggar hukum, Mabes TNI meminta agar DPR memanggil Komnas dan KPP HAM Trisakti dan Semanggi untuk menjelaskan tujuan mereka menyelidiki perkara yang sudah diputus pengadilan. Di lain pihak, KPP sendiri?seperti diungkap sekretarisnya, Usman Hamid?menyatakan oke-oke saja jika harus memberikan penjelasan di depan DPR. Dwi Wiyana, Leanika Tanjung, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus