Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Berpacu Mengungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU masih mencari satu alat bukti tambahan untuk membawa kasus dugaan kartel minyak goreng ke tahap pemeriksaan.  

1 Juni 2022 | 00.00 WIB

Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, 3 Februari 2022.  TEMPO/Subekti
Perbesar
Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, 3 Februari 2022. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • KPPU masih mencari satu alat bukti tambahan kasus dugaan kartel minyak goreng.

  • KPPU telah memanggil 41 pihak untuk diperiksa.

  • Ketika kebijakan HET dicabut, minyak goreng kemasan mendadak mudah ditemukan.

JAKARTA - Sekitar sebulan menjelang tenggat penyelidikan perkara dugaan kartel minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mencari satu alat bukti tambahan untuk membawa kasus tersebut ke tahap pemeriksaan. Lembaga itu memulai proses pra-penyelidikan pada Januari 2022. Pada 30 Maret 2022, kasus itu naik ke tahap penyelidikan setelah otoritas mengantongi satu alat bukti. KPPU memiliki waktu 60 hari kerja hingga 5 Juli mendatang untuk melengkapi alat bukti.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum bisa menyimpulkan perkara tersebut lantaran penyelidikan masih dilakukan. "Hasil akhir akan kami simpulkan. Tapi, dari data, kami melihat ada perilaku atau tindakan yang diduga sama di antara produsen, baik soal pasokan maupun harga," ujar dia kepada awak media, kemarin.

Ia mengatakan alat bukti itu diperlukan untuk setiap terlapor guna membuktikan dugaan adanya koordinasi dari para pelaku usaha minyak goreng. Seperti diketahui, para terlapor diduga melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni dugaan pengaturan harga dan kartel. Setelah alat bukti mencukupi, kasus tersebut bisa naik ke pemberkasan untuk dinilai kelayakannya naik ke tahap selanjutnya.

"Kalau masih belum layak dilaporkan di rapat komisi, akan dikembalikan. Kalau kami nilai banyak data yang perlu dikumpulkan dan butuh perpanjangan waktu, kami akan minta perpanjangan," ujar Gopprera. Hingga saat ini, 41 pihak telah dipanggil untuk diperiksa, antara lain asosiasi, distributor, Kementerian Perdagangan, perusahaan pengemas, produsen, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 29 pihak yang menghadiri panggilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus