Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU DKI Ingatkan Capres-Cawapres Harus Kantongi Izin Kampanye dari Polisi

KPU DKI mengingatkan capres-cawapres 2024 harus mengantongi izin pemberitahuan dari polisi sebelum menggelar kegiatan kampanye.

10 Desember 2023 | 15.40 WIB

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Perbesar
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih, Astri Megatari, mengingatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus mengantongi izin tertulis dari polisi jika ingin menggelar kegiatan kampanye. Izin tersebut ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu DKI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Astri menyampaikan kampanye dapat digelar secara terbuka, tertutup, bahkan pertemuan tatap muka. “Jadi kegiatan seperti itu memang harus ada izin pemberitahuan,” katanya saat ditemui di kawasan car free day (CFD), Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad, 10 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menuturkan kegiatan yang termasuk dalam kategori kampanye adalah menyebarkan bahan kampanye, nomor urut beserta foto. “Karena di kampanye itu kan dia membawa citra diri ya,” ucapnya. 

Pernyataan ini merespons dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Gibran sebelumnya membagikan susu dan buku kepada anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023. 

Pasangan capres Prabowo Subianto ini lolos dari sanksi pelanggaran kampanye. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan hanya memberi teguran keras kepada tim kampanye Gibran agar tidak ada lagi kegiatan berikutnya yang melibatkan anak-anak.

KPU DKI, menurut Astri, belum bisa memastikan apakah kegiatan tersebut termasuk kampanye atau bukan. “Kalau kegiatan kemarin saya kurang paham itu kegiatan atau pertemuan tertutup. Nanti saya cek lagi kegiatan kemarin sudah masuk pemberitahuan atau belum,” tuturnya. 

Kemudian dugaan pelanggaran kedua adalah ketika Gibran membagikan susu kepada warga di tengah pelaksanaan CFD di kawasan Bundaran HI pada Ahad pagi, 3 Desember 2023. Gibran telah membantah melakukan kampanye saat CFD lantaran tidak ada alat peraga kampanye (APK). 

Astri memastikan, KPU atau Bawaslu DKI tidak menerima pemberitahuan apa pun soal kegiatan ini. “Kalau yang kegiatan Gibran CFD kemarin memang kami enggak terima surat pemberitahuan,” katanya. 

Dia menambahkan KPU dan Bawaslu DKI akan terus bekerja sama untuk menetapkan apakah kegiatan para capres-cawapres termasuk kategori kampanye atau bukan. “Namanya juga lagi masa kampanye, jadi ya kami KPU dan Bawaslu DKI terus koordinasi kegiatan yang bukan kampanye, tapi sebenarnya itu kampanye,” ujar Astri. 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus