Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megantari menyampaikan alat kampanye yang dimaksud antara lain papan reklame, spanduk, dan baliho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di masa (kampanye) ini para peserta Pemilu sudah bisa mulai memaparkan visi-misi, menunjukkan citra diri, dan mengajak masyarakat untuk memilih," kata Astri di Kantor KPU DKI, Jumat, 24 November 2023.
Seluruh peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dapat memulai kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Menurut Astri, selama masa kampanye, sosialisasi calon dapat dilakukan dengan beberapa metode.
Misalnya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial dan pengiklanan, rapat umum, hingga debat.
Soal larangan pemasangan alat kampanye, KPU DKI telah memetakan lokasinya ke dalam empat kategori, yakni kawasan tertentu, tempat tertentu, taman dan ruang tertentu, serta jembatan dan pantai tertentu. Berikut rinciannya.
1. Kawasan Tertentu
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
b. Area sekitar Istana Negara, meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
c. Kawasan Taman Monas
d. Kawasan Tugu Tani
e. Kawasan Lapangan Banten
f. Kawasan Jembatan Semanggi
g. Kawasan Bundaran HI
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak
i. Kawasan Taman Puring
j. Kawasan Patung Pemuda
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
l. Kawasan Taman Kelapa Gading
m. Kawasan Tanpa Penyelenggara Reklame sesuai Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah dengan Pergub DKI Nomor 100 Tahun 2021. Kawasan ini meliputi: kawasan Medan Merdeka, kawasan Hunian Pemugaran Menteng, kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru, kawasan Kota Tua, dan kawasan Persimpangan yang terdiri dari 24 persimpangan.
2. Tempat-tempat Tertentu
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan atau tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan orang, flyover, underpass, dan rest area.
d. Sarana milik Pemprov DKI
e. Fasilitas milik TNI/Polri
f. Fasilitas milik BUMN dan BUMD
3. Taman dan Ruang Tertentu
a. Taman Tugu Tani
b. Taman Menteng
c. Taman Suropati
d. Taman Amir Hamzah
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
h. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
i. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Taman Maju Bersama
j. Ruang Terbuka Hijau, meliputi taman pemakaman umum, hutan kota, jalur hijau, kebun bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.
4. Jembatan dan Pantai Tertentu
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
b. Pantai Karma Pulau Pari
c. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
d. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Panggang.
Astri mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat yang memang diperbolehkan. Ia pun mengingatkan alat kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
Larangan tersebut juga berlaku di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
Pilihan Editor: Sejarah Kali Cisadane yang Meluap tanpa Peringatan Dini