Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mencoret lima orang warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca: KPU Akan Klarifikasi 103 WNA dalam DPT Pemilu 2019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah diinstruksikan dicoret karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Syarat menjadi pemilih itu adalah warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Kamis, 7 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dikirim oleh KPU RI, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 103 orang WNA yang masuk dalam DPT se-Indonesia.
Dari 103 orang WNA itu, tujuh orang masuk dalam DPT di NTB. Mereka tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram dan Dompu.
"Tapi setelah kita lakukan verifikasi faktual ke lapangan hasilnya hanya lima orang WNA yang masuk dalam DPT. Lima orang itu sudah diinstruksikan untuk dicoret dari DPT," katanya.
Suhardi menyebutkan, lima orang WNA yang dikirimkan oleh KPU RI ke KPU NTB untuk dilakukan verifikasi itu antara lain Guillaume Andre Marcel WNA asal Prancis yang bertempat tinggal di Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya, Rex Cummins (Australia) tinggal di Lombok Barat, Hendrikus CP (Belanda) di Lombok Barat, Panagiotis Xydias (Yunani) tinggal di Kabupaten Dompu, dan Hiromi Kanno (Jepang) bertempat tinggal di Kota Mataram.
Baca: Ada 10 WNA di Yogyakarta Masuk DPT Pemilu 2019
"Jadi, WNA dari data yang dikirim itu hanya lima orang masuk DPT dan semuanya sudah diperintahkan untuk dicoret," katanya.