Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas perbaikan daftar calon legislator atau caleg dari Partai Hanura. Berkas perbaikan daftar caleg itu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat administrasi.
"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Golkar Ganti Dua Caleg Eks Koruptor ke KPU
KPU Bekerja Sesuai Tahapan Meski PKPU Caleg Eks Koruptor Digugat
Menurut Hasyim berkas perbaikan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena banyak data yang tak lengkap dalam formulir B1. Seperti, kata dia, keterangan daftar calon dan nama calonnya. Ada penambahan calon tapi tak ada fotonya, alamat calon kosong semua. “Melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat."
Hasyim mengatakan tak lengkapnya data dokumen pencalonan itu membuat berkas perbaikan Partai Hanura ditolak. KPU juga secara otomatis tak memeriksa berkas calon. "Kalau TMS (tidak memenuhi syarat) ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
KPU Janji Tak Akan Kecolongan Soal Caleg ...
KPU: Partai Belum Serahkan Daftar Pengganti Caleg Eks ...
Hasyim mengatakan KPU telah mengirimkan berita acara penolakan ini terhadap Partai Hanura. KPU akan menggunakan data bakal caleg Hanura yang disetor pada saat pendaftaran awal untuk menyusun Daftar Calon Sementara (DCS). "Dengan begitu dokumen yang digunakan untuk DCS ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juli 2018."