Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi juga memberikan respons terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo atas gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada kliennya. Arif justru menyatakan kecewa dengan putusan atas perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, termasuk pertimbangan-pertimbangannya. Namun, kami kecewa. Kecewanya kenapa? karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar Arif kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut Almas merupakan tergugat 1, kemudian Gibran sebagai tergugat 2. Turut tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arif mengatakan proses persidangan itu akan menjadi sarana pembelajaran bagi Almas. Dengan putusan tersebut tentu saja pihaknya tidak akan mengetahui bukti-bukti dari penggugat yang bisa menunjukkan kesalahan dari Almas.
"Kalau belum sampai agenda pembuktian belum dan ini sudah selesai kan kita tidak tahu bukti-bukti dari penggugat itu apa sehingga menyatakan kesalahan Mas Almas itu. Walaupun kita sadar, dari putusan sela tadi pihak penggugat juga senang karena tidak perlu terbebani harus membuktikan dan pihak tergugat 2 maupun turut tergugat juga senang karena kasus segera selesai dan tidak menjadi polemik," tuturnya.
Saat ditanya apakah pihak Almas juga mengajukan eksepsi seperti yang dilakukan pihak tergugat 2 atau Gibran, Arif mengakui ada tapi tidak terkait kompetensi absolut. "Ada beberapa kita ajukan eksepsi tapi tidak terkait kompetensi absolut," ungkapnya.
Arif menyarankan kepada penggugat agar memperbaiki materi gugatannya dan mengajukan kembali gugatan. "Kami sarankan kepada penggugat agar gugatan diperbaiki dan gugat lagi. Tentunya alasan gugatan tidak diterima karena ada syarat formal yang tidak terpenuhi," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelumnya telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada Almas Tsaqibbirru selaku tergugat 1, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat 2, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan hal itu. Putusan itu diputuskan melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024. "Kemarin (Kamis, 22 Februari 2024) sudah diambil putusan sela tapi putusan sela itu sudah menjadi putusan akhir untuk perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Isi putusan tersebut adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat 2 dan turut tergugat," ujar Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024.