Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.

31 Oktober 2023 | 02.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum ke kediamannya, ia menyempatkan diri untuk menemui massa pendukungnya. Pertemuan itu disambut dengan pekikan takbir dan pelukan dari pendukungnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pagi itu, Munarman keluar dengan kacamata hitam dengan topi bertuliskan ‘Save Palestina’. Pada wartawan ia berkata bahwa tuduhan yang ia alami belum seberapa ketimbang yang dialami oleh warga Palestina. "Kezaliman yang saya alami sekarang ini tidak ada apa-apanya dibandingkan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2023.

Ia juga mengklaim bahwa vonis yang didapatkannya selama 2 setengah tahun penjara tidaklah benar. "Di persidangan tidak ada bukti itu semua! Di persidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan pada suatu peristiwa baiat padahal pada 2015, baiat itu belum menjadi tindak pidana, itu baru menjadi tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata dia.

Tak lama setelah itu, pihaknya berpamitan dan bergegas masuk mobil. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya sedang menuju ke rumah untuk menemui keluarganya dan beristirahat. Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab. Namun, ia tidak bisa menyebutkan pasti kapan pertemuan langsung itu akan berlangsung.

“Belum, nanti kita atur,” kata dia dalam pesan teksnya kepada Tempo, Senin, 30 Oktober 2023.

Sebelumnya, Munarman dipenjara atas tuduhan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dianggap mengetahui adanya tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkannya. Atas vonis tersebut, ia harus dihukum selama tiga tahun penjara.

Sesuai Pasal 36 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Munarman telah selesai menjalani masa pidana. Oleh karena itu, ia dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 2 setengah tahun. Ia dianggap berperilaku baik di lapas sehingga mendapatkan remisi hukum.

"Bahwa sebagai pribadi yang lama bergelut di dunia hukum dan taat terhadap hukum, klien kami telah mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba sesuai peraturan perundang-undangan sehingga akhirnya mendapatkan haknya untuk mendapat remisi," kata Aziz. Ia juga mengatakan, kini Munarman bebas murni dari vonis yang diterimanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus