Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Buka Seleksi untuk Siswa Pintar

Siswa yang memiliki nilai tinggi berpeluang mengikuti seleksi melalui jalur prestasi akademis pada 1-3 Juli mendatang.

30 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aksi orang tua murid menolak kebijakan penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi berdasarkan usia di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 29 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemprov DKI hanya bisa memastikan sekolah dasar negeri yang dapat menampung semua siswa baru di Ibu Kota.

  • Sebanyak 293 SMP negeri hanya bisa menampung 46,21 persen jumlah lulusan sekolah dasar.

  • Sebanyak 117 SMA dan 73 SMK negeri hanya bisa menampung 32,93 persen jumlah lulusan sekolah menengah pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merampungkan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur inklusi, afirmasi, zonasi, dan prestasi non-akademis. Calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri berpeluang mengikuti seleksi jalur prestasi akademis yang dibuka pada 1-3 Juli mendatang.

"Pada jalur prestasi akademis, jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, kemarin. Rinciannya, sebanyak 20 persen untuk peserta dari Jakarta dan 5 persen dari luar Jakarta. Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen, yang terdiri atas 50 persen untuk calon siswa dari Jakarta dan 5 persen dari luar Jakarta.

Jalur prestasi akademis itu, kata Nahdiana, memperhitungkan rata-rata nilai akademis siswa selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. "Nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, dan pendidikan kewarganegaraan," katanya.

Sedangkan nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa Inggris.

Nahdiana menilai, seleksi penerimaan siswa baru yang diterapkan pemerintah ini dilakukan karena daya tampung sekolah negeri memang terbatas. Faktor ini yang membuat mayoritas siswa di Jakarta harus meneruskan pendidikan di sekolah swasta. “Kami inginnya bisa menerima semua, tapi daya tampung sekolah negeri terbatas,” katanya. “Anak-anak yang bisa bersaing secara nilai bisa ikut jalur prestasi karena tak pakai syarat zonasi atau usia.”

Menurut Nahdiana, pada jalur prestasi akademis, calon peserta didik baru dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus, seleksi calon peserta didik baru dapat mendaftarkan dan memilih kembali sekolah lainnya. "Sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis, yakni sampai 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," kata Nahdiana.

Pejabat pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana, mengatakan pemerintah menerapkan sistem PPDB untuk memberi kesempatan belajar yang sama kepada semua siswa. Sistem zonasi, kata dia, bertujuan untuk menghilangkan stigma dan label sekolah favorit dengan memprioritaskan anak-anak yang berdomisili dekat dengan sekolah.

Itu pun, kata Chatarina, dinilai belum cukup karena penggunaan parameter nilai ujian atau rapor dalam seleksi mengikis kesempatan siswa dari keluarga kurang mampu. Alasannya, mayoritas siswa pintar berasal dari keluarga berkecukupan yang mampu memberikan les tambahan bagi anaknya. “Tapi semua tetap bermasalah kalau akarnya, yaitu keterbatasan jumlah sekolah, belum diselesaikan,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, juga mengatakan pemerintah sebenarnya sudah berupaya memberikan keseimbangan dengan membangun sekolah baru sejak penerapan PPDB zonasi. Dia mengklaim pemerintah sudah membangun 800 sekolah negeri dan 5.000 sekolah swasta. “Saat ini berfokus pada daerah yang belum ada sekolahnya,” kata Hamid.

Atas dasar hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarsi, meminta DKI Jakarta mengurangi kuota bagi calon siswa yang berasal dari luar provinsi. Menurut dia, pemerintah DKI sendiri belum memiliki kemampuan untuk menyediakan sekolah negeri bagi semua siswa di Ibu Kota. Namun penerimaan siswa baru tahun ini tetap saja menyediakan kuota bagi siswa dari luar DKI Jakarta.

Menurut Retno, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tak mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan kuota bagi siswa dari luar wilayah atau provinsi. “Pangkas saja jadi 2 persen,” katanya. “Tak perlu juga dipenuhi kalau memang tak diatur, kecuali DKI (daya tampung sekolah) sudah berkelebihan.”

FRANSISCO | LANI DIANA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus