Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lansia di Johar Baru Tewas saat Berkelahi dengan Tetangga karena Sampah

Seorang lansia di Johar Baru, tewas saat bertengkar dengan tetangganya. Pelaku menegur korban yang buang sampah sembarangan

23 Oktober 2024 | 05.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM, 70 tahun, tewas bertengkar dengan tetangganya, Suparman, 54 tahun, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Korban yang membuang sampah di selokan dekat rumah pelaku di Jalan Rawa Selatan V, RT. 006, RW. 007, Kampung Rawa, Johar Baru memicu insiden tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Johar Baru Komisaris Saiful Anwar mengatakan, tersangka yang baru pulang setelah berjualan menegur korban agar tidak membuang sampah di selokan. Teguran itu memicu perdebatan dan berujung pada perkelahian fisik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suparman memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Saksi yang mengetahui hal ini membawa korban ke Puskesmas terdekat. Namun, karena kondisinya kritis, YM dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. “Meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan tewas pada pukul 12.05 WIB,” kata Saiful di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Personel tim Reserse Kriminal Polsek Johar Baru datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.  “Satu jam setelah laporan diterima, Polisi berhasil mengamankan tersangka S tanpa perlawanan,” ujar Saiful.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dari kejadian tersebut, di antaranya visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

Polisi menjerat Suparman dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus