Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meminta 1.456 kendaraan untuk putar balik pada hari pertama larangan mudik, yakni Kamis, 6 Mei 2021. Larangan ini akan berlaku hingga 17 Mei mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdiri dari 1.224 kendaraan pribadi dan 232 kendaraan umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan itu diminta putar balik di gerbang tol Cikupa dan Cikarang Barat. Jumlah terbanyak berasal dari gerbang tol Cikupa, yaitu 828 kendaraan. Dari titik ini, 709 kendaraan pribadi dan 119 kendaraan umum diminta putar balik.
Selanjutnya dari gerbang tol Cikarang Barat totalnya berjumlah 628 kendaraan. Rinciannya, 515 kendaraan pribadi dan 113 kendaraan umum.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan ini dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 sehingga angka kasus tidak melonjak.
M YUSUF MANURUNG