Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Larangan Mudik, 1.456 Kendaraan Diminta Putar Balik di Cikupa dan Cikarang

Jumlah terbanyak mobil yang diminta untuk memutar balik pada hari pertama larangan mudik berasal dari gerbang tol Cikupa, yaitu 828 kendaraan.

7 Mei 2021 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personil Kepolisian berjaga saat melakukan penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meminta 1.456 kendaraan untuk putar balik pada hari pertama larangan mudik, yakni Kamis, 6 Mei 2021. Larangan ini akan berlaku hingga 17 Mei mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdiri dari 1.224 kendaraan pribadi dan 232 kendaraan umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendaraan itu diminta putar balik di gerbang tol Cikupa dan Cikarang Barat. Jumlah terbanyak berasal dari gerbang tol Cikupa, yaitu 828 kendaraan. Dari titik ini, 709 kendaraan pribadi dan 119 kendaraan umum diminta putar balik.

Selanjutnya dari gerbang tol Cikarang Barat totalnya berjumlah 628 kendaraan. Rinciannya, 515 kendaraan pribadi dan 113 kendaraan umum.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan ini dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 sehingga angka kasus tidak melonjak.

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus