Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah Kota Tomohon melarang penjualan daging anjing dan kucing per 21 Juli 2023 dengan alasan penanggulangan kasus rabies.
Peraturan baru ini merupakan hasil dari kerja panjang aktivis kesejahteraan hewan.
Larangan ini memunculkan pro dan kontra karena konsumsi daging anjing dianggap sebagai tradisi masyarakat Minahasa.
ADA yang berbeda saat Josi, warga Kaskasen, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, memasuki Pasar Beriman Tomohon pada pekan lalu. Lapak penjual daging anjing jadi lebih lengang. "Tak ada lagi kerangkeng yang berisi anjing dan kucing," kata pria berusia 39 tahun itu kepada Tempo pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasar Beriman merupakan nama lokasi penjualan bahan makanan di Tomohon, Sulawesi Utara. Sejak 2008, pasar ini lebih dikenal sebagai "pasar ekstrem" karena menyediakan bahan mentah kuliner yang disebut "ekstrem", seperti ular piton, kelelawar, kucing, dan anjing. Daging nonternak tersebut merupakan hidangan populer bagi masyarakat Minahasa, suku mayoritas di Sulawesi Utara. Namun, per 21 Juli 2023, penjualan anjing dan kucing dilarang di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan tersebut berdasarkan Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108/wkt/VI-2023 yang melarang penjualan hewan penular rabies yang terdiri atas kucing dan anjing di Pasar Ekstrem Tomohon. “Pemerintah kota akan menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing serta produk turunannya yang tidak memiliki surat kesehatan di area Pasar Beriman Tomohon,” kata Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring.
Instruksi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penanggulangan Rabies yang ditandatangani oleh Jimmy Feidie Eman, Wali Kota Tomohon periode 2012-2021. Oleh penerusnya, Caroll Senduk, instruksi dipertajam menjadi larangan perdagangan daging anjing dengan pertimbangan kemunculan kasus rabies di berbagai kota di Indonesia pada pertengahan tahun ini.
Setelah instruksi tersebut dilansir, tidak ada lagi lapak penjual anjing dan kucing di Pasar Ekstrem Tomohon. Enam pedagang daging anjing meninggalkan lapak mereka setelah berdiskusi dengan Humane Society International (HSI) dan Animal Friends Manado Indonesia (AFMI), dua lembaga yang mengadvokasi larangan perdagangan daging anjing dan kucing di sana. Kedua lembaga tersebut memberikan santunan serta membeli stok, berupa 25 anjing dan 3 kucing, dari rumah pedagang.
Aktivis Humane Society International (HSI) dan Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) mengevakuasi anjing yang akan dijual di rumah potong hewan di Tomohon, Sulawesi Utara, 21 Juli 2023. Dok. AFMI
Frank Manus, pengurus AFMI, mengatakan bahwa anjing dan kucing tersebut kini mereka rawat di tempat penampungan di Lahendong, Tomohon. “Setelah pemulihan selesai, kami buka adopsi bagi siapa yang mau memelihara,” kata Frank kepada Tempo pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Frank mengatakan, para aktivis hewan telah lama mendambakan larangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Proses mendorongnya sudah lama. Sejak masa wali kota sebelum ini,” ujarnya. Mereka beralasan bahwa anjing dan kucing tersebut diperlakukan secara kejam.
Investigasi mereka pada 2016 mendapati pasokan hewan nonternak yang didatangkan dari berbagai daerah, termasuk luar Sulawesi Utara, itu menularkan berbagai virus berbahaya, termasuk rabies. Hasil investigasi mereka juga mendapati pelanggaran prinsip kebersihan saat membawa hewan mati lewat perjalanan darat sekian hari dari luar Sulawesi Utara.
Ancaman bagi kesehatan manusia ini yang dikedepankan AFMI saat berdiskusi dengan pemerintah daerah. "Kalau kami bawa soal animal welfare, rasanya tak bakal diterima," kata Frank.
Meski peraturan daerah soal pengendalian rabies muncul pada 2017, AFMI menilai perdagangan anjing tak tersentuh. Angin berubah pada Mei 2023, seiring dengan merebaknya kasus rabies dan flu babi Afrika atau ASF. Pemerintah Kota Tomohon kembali merespons dorongan dari para aktivis hewan ini untuk menghentikan perdagangan daging anjing. Kemudian terbitlah larangan penjualan daging anjing dan kucing lewat instruksi wali kota pada 21 Juli 2023.
Setelah dua pekan, AFMI menilai aturan tersebut terus ditaati warga. Namun Frank khawatir praktik yang telah berjalan turun-temurun ini muncul kembali karena tak ada sanksi. Tempo menghubungi Wali Kota Caroll Senduk untuk menanyakan seputar aturan tersebut sejak Kamis lalu. Namun, hingga artikel ini ditulis tadi malam, Caroll tak kunjung membalas pesan dan panggilan telepon.
Di luar ancaman zoonosis, perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Ekstrem Tomohon membuat citra negatif bagi kota yang berlokasi sekitar 26 kilometer di selatan Manado tersebut. Mulai dari pelancong hingga media asing ramai membicarakan penjagalan anjing yang dijerat, lalu dipukul kepalanya. Setelah mati, anjing dibakar untuk menghilangkan bulunya. “Ada juga yang belum mati, tapi tetap dibakar hidup-hidup dengan blower,” ujar Frank.
Yanes Posumah, Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Beriman Tomohon, mengatakan bahwa banyak turis asing memprotes praktik tersebut. "Sekarang, mereka senang karena tak ada lagi anjing dan kucing," kata Yanes kepada Tempo, kemarin.
Masalahnya, ada juga pihak yang tak senang. Selain pedagang yang kehilangan mata pencarian, warga lokal kebingungan saat hendak memasak sajian tradisional mereka. "Tapi kami mendukung larangan ini," ujar Yanes.
Larangan Perdagangan dan Tradisi Konsumsi
Perdagangan daging anjing dan kucing ada karena permintaan warga. Olvie, 45 tahun, eks pedagang daging anjing di Pasar Beriman Tomohon, mengatakan, biasanya ia menjual 20-30 ekor anjing per hari. “Saat pasar besar, hari Sabtu, bisa lebih banyak lagi,” kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.
Warga Tomohon tersebut mengatakan, anjing dipasok dari berbagai daerah. "Terbanyak dari Sulawesi Selatan," ujarnya. Kini, Olvie bekerja jadi petani sayur. Meski demikian, teleponnya tak berhenti menyalak dari orang-orang yang hendak membeli daging anjing.
Denni Pinontoan, Ketua Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur atau Pukkat, mengatakan bahwa makan daging anjing menjadi kebiasaan masyarakat Minahasa sejak zaman kolonial. Awalnya, masyarakat menyembelih anjing saat merayakan selesainya pembangunan rumah. Dalam perayaan yang dikenal dengan nama Marambak ini, darah anjing—yang dianggap sebagai hewan pelindung—dioleskan ke rumah dan dagingnya dimakan.
Tradisi tersebut, Denni melanjutkan, meluas ke perayaan lain, seperti Natal dan tahun baru. Masyarakat Minahasa umumnya memasak olahan daging anjing dengan bumbu rintek wu’uk (RW) dengan bahan berupa serai dan jahe yang menghasilkan sensasi pedas. "Belakangan, tradisi perayaan ini bergeser menjadi konsumsi sehari-hari, bahkan dalam jumlah banyak," kata akademikus di Fakultas Teologi Universitas Kristen Tomohon ini.
Denni, yang keturunan Minahasa, ikut menentang perdagangan anjing yang eksploitatif tersebut, berikut cara penjagalannya. Namun dia menolak kampanye larangan mengkonsumsi daging anjing. Menurut dia, dasar argumen larangan perdagangan daging anjing di Pasar Ekstrem adalah pengendalian penyakit zoonosis dan ditujukan pada pedagang yang tak memiliki surat kesehatan. "Jadi, kalau pedagang punya surat kesehatan, sah-sah saja," kata dia.
Yanes Posumah membenarkan omongan itu. Menurut dia, pedagang yang bisa membuktikan anjing dan kucing dagangannya sehat dan bebas rabies bisa berjualan di pasar. Direktur Pasar Beriman Tomohon itu berencana menyediakan pos pemeriksaan kesehatan hewan di lokasi.
Kalaupun tak bisa beli di Tomohon, masih banyak pasar tradisional di Sulawesi Utara yang masih menjual daging anjing secara bebas. Denni mencontohkan Pasar Langowan di Kabupaten Minahasa, Pasar Karombasan dan Pasar Bersehati di Kota Manado, serta Pasar Motoling di Minahasa Selatan. Olivia Kaweningian, 49 tahun, pelanggan Pasar Langowan, mengatakan bahwa lapak penjualan daging anjing dan kucing masih digelar saat dia terakhir ke sana pada pekan lalu.
Pedagang menimbang anjing yang telah dibakar di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara, 2 Desember 2015. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Risiko Kesehatan
Tak semua orang Minahasa meneruskan tradisi makan daging anjing. Sylvia Laatung, dosen Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi, Manado, mengatakan bahwa banyak orang meninggalkan kebiasaan itu karena faktor kesehatan dan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.
Menurut Sylvia, selain soal zoonosis, larangan penjualan daging anjing dan kucing di Pasar Ekstrem Tomohon juga merupakan intervensi atas kebiasaan tersebut. Instruksi wali kota ini melengkapi aturan sebelumnya yang melarang perdagangan satwa liar, seperti monyet dan kuskus. "Selama ini tak ada aturan untuk hewan domestik, seperti anjing," katanya.
Doktor Teknologi Produksi Ternak Institut Pertanian Bogor ini juga menyoroti kesejahteraan hewan sebelum dikonsumsi. Menurut Sylvia, dalam setiap pemotongan hewan, ada etika dan aturannya. Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi sedang menyiapkan kajian untuk itu. "Anjing tidak termasuk," katanya.
Pakar kesejahteraan hewan Wiwiek Bagja mengatakan, di level nasional, pelarangan perdagangan anjing karena risiko kesehatan telah ada sejak 2018. Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 menyebutkan bahwa anjing bukan kategori pangan. “Karena bukan produk peternakan dan bukan kehutanan,” kata dia.
Menurut Wiwiek, hewan yang boleh dijual di pasar hanya yang sarana penyalurannya jelas. “Daging babi, misalnya. Walaupun tidak halal, tapi sah sebagai hewan konsumsi karena hewan ternak,” kata dia. Penjualan hewan ternak dijamin oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Mantan Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ini mengatakan, ada risiko tinggi penularan penyakit bagi orang yang makan daging hewan yang bukan kategori pangan. Anjing liar, yang bisa jadi mengidap rabies, memiliki risiko tambahan saat diangkut dari tempat jauh. “Ada juga E. coli, Salmonella, tipes, kolera, belum lagi cacing dan sebagainya,” kata Wiwiek. "Di seluruh dunia, anjing dan kucing tidak termasuk kategori pangan."
ILONA ESTERINA PIRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo