Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD. Dalam instruksi itu, Anies memerintahkan wali kota, camat dan lurah DKI untuk meningkatkan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melalui kegiatan menguras, menutup dan memanfaatkan kembali barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk (3M plus) di wilayah kerjanya," seperti tertulis dalam instruksi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Anies meminta jajarannya mengembangkan inovasi guna mengendalikan dan menangani DBD. Caranya dengan menggelar gerakan menanam pohon pengusir nyamuk di setiap rumah, penaburan ikan pemakan jentik, dan memasang perangkap jentik nyamuk.
Instruksi gubernur yang ditetapkan pada 6 Februari 2019 itu melampirkan 11 contoh pohon pengusir nyamuk. Rinciannya, yakni lavender, tapak dara atau geranium, rosemary, marigold atau bunga kenikir, dan citrosa mosquito.
Selanjutnya ada sereh wangi, kecombrang, jeruk nipis, daun mint, dan zodia. Terakhir pohon selasih, tlasih, basil, atau basilikum (ocimum). Untuk contoh ikan pemakan jentik nyamuk di antaranya cupang, mas, cetul, dan cere.
Anies pun mengharapkan pejabat pemerintahan bisa segera mengambil tindakan di masing-masing wilayah. Instruksi gubernur tersebut dapat menjadi landasan untuk melakukan pembiayaan dan keperluan lain.
Hingga 3 Februari 2019, pemerintah DKI mencatat sudah ada 876 kasus DBD. Kasus terbanyak ditemukan di Jakarta Selatan. "Saya rasa kewaspadaan sudah pada level nasional, bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah," kata Anies.