Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lima Panitia Pemilihan Cilincing Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak bersalah atas tuduhan mengubah hasil pemilihan umum.

25 Juli 2019 | 00.00 WIB

Lima Panitia Pemilihan Cilincing Divonis Bebas
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak bersalah atas tuduhan mengubah hasil pemilihan umum. "Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Didik Wuryanto saat membacakan putusan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lima anggota panitia pemilihan itu adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman. Mereka dilaporkan oleh dua calon legislator dari Partai Demokrat dan Gerindra. Dalam persidangan, jaksa menuntut mereka itu dihukum 1 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Didik, formulir C1 yang dimiliki PPK Cilincing dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya karena berasal dari Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, tak ada saksi yang berkeberatan saat rekapitulasi ulang. LANI DIANA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus