Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak bersalah atas tuduhan mengubah hasil pemilihan umum. "Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Didik Wuryanto saat membacakan putusan, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima anggota panitia pemilihan itu adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman. Mereka dilaporkan oleh dua calon legislator dari Partai Demokrat dan Gerindra. Dalam persidangan, jaksa menuntut mereka itu dihukum 1 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Didik, formulir C1 yang dimiliki PPK Cilincing dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya karena berasal dari Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, tak ada saksi yang berkeberatan saat rekapitulasi ulang. LANI DIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo