Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

30 Juni 2024 | 15.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih jauh terkait hal tersebut. “Permohonan yang diajukan (oleh Kusnadi) juga akan dilihat lebih jauh sifat penting keterangan untuk mengungkap suatu tindakan pidana sesuai UU 31/2014,” ujar Sri ketika dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, Sri mengklaim pihaknya belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan atau tidak. “Iya masih belum diputuskan,” tuturnya. 

Menurut dia, permohonan yang diajukan Kusnadi merupakan perlindungan atas hak prosedural. “Lebih pada proses penggeledahan dan penyitaan yang menurut kuasa hukumnya tidak sesuai prosedur,” kata dia. 

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih akan membahas permohonan itu, termasuk peluang memberikan perlindungan dalam bentuk lain kepada Kusnadi. Sebab, kuasa hukum Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan pendampingan dan perlindungan fisik. 

“Nah ini juga akan dilihat lagi. Jika pun ada perlindungan lain yang dimintakan, LPSK tetap harus melihat kembali adanya sifat penting keterangan, juga ancaman yang membahayakan."

Adapun KPK mempersilakan Kusnadi melapor ke LPSK. "Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat.

Namun, kata Tessa, KPK yakin LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang membuat seseorang layak untuk diberikan perlindungan. Karena itu dia meminta awak media menanyakan langsung kepada LPSK. "Kami juga mengimbau kepada saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutkan," ujarnya.

Dia menggarisbawahi bahwa KPK tidak memiliki informasi apa-apa tentang bentuk ancaman yang diterima Kusnadi. "Jadi bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutkan," ucap Tessa.

Pada 28 Juni 2024, Kusnadi telah menyambangi kantor LPSK bersama kuasa hukumnya. Ia meminta pelindungan LPSK atas potensi kriminalisasi oleh penyidik KPK. "Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya.

Ronny menjelaskan Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku. Namun, Kusnadi dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai. "Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus