NURNGALIM, 48, di Desa Donorati Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, tiba-tiba lupa diri melihat Barinah, 44. Akhir bulan lalu, janda beranak enam itu sedang memetik kacang di kebunnya. Laki-laki yang rupanya sudah lama mengincar wanita itu lama mengintai. Tapi kemudian tanpa tegur sapa lagi langsung menubruk Barinah. Sang janda tentu saja kaget dan berontak. Tetapi Nurngalim sempat meremas buah dada sang janda. Kejadian itu - tak ada yang lebih dari itu - diceritakan Barinah kepada Ngatirun, 24, anaknya yang tertua. Ngatirun tentu saja tak bisa menerima perlakuan Nurngalim terhadap ibunya. Lelaki ini mengadu ke rumah Pak Bekel (pamong desa) dan menuntut agar Nurngalim dinyatakan bersalah dan membayar ganti rugi Rp 50.000. "Supaya ia tak mengulangi perbuatan jahat itu," kata Ngatirun. Beberapa pamong yang bertindak sebagai "hakim", setelah bersidang, akhirnya mengabulkan tuntutan Ngatirun. "Tetapi saya membayar cuma Rp 40.000. Hanya sebanyak itu kemampuan saya," kata Nurngalim. Permohonan petani ini dikabulkan juga. Akan halnya denda Rp 40.000 itu ternyata tak diambil Ngatirun. "Kalau saya ambil, berarti saya menjual payudara si Mbok," kata Ngatirun. Ia menyerahkan uang tuntutan "ganti rugi" itu untuk kas desa. Harjosumitro, carik desa yang menerima uang itu, kembali membuka sidang pamong desa. Maka, "uang raba" itu pun menghasilkan sebuah lampu petromaks untuk aktivitas kesenian desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini