Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR MPR Dede Lutfi Alfiandi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam sidang yang digelar Rabu, 29 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Lutfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menanggapi hal itu, Lutfi Alfiandi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Ia menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak Kepolisian, ia sedang di jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Bintang Al menyatakan, pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dia akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.
"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang menutup sidang.