Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR RI

Sejumlah mahasiswa tampak kembali mendatangi depan gerbang utama Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat

23 Agustus 2024 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa tampak kembali mendatangi depan gerbang utama Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024. Salah satu kelompok mahasiswa yang terlihat berasal dari Universitas Djuanda, Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka datang untuk menggelar unjuk rasa bersama mahasiswa dari kampus lain. Mereka mendesak DPR RI dan KPU benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) Nomor 60 dan 70 tahun 2024 soal ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah dan tidak mencoba mengakalinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahasiswa merasa belum puas mendengar pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengklaim DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada kemarin.

"Sebelum ada peraturan KPU (PKPU)  Pilkada 2024 keluar, berarti masih ada kemungkinan. Kami berusaha menutup kemungkinan tersebut," ujar Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ruben datang bersama sekitar 120 mahasiswa dari kampusnya. Ia mengklaim massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menyusul. 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.

MK juga menyatakan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU.

Namun, sehari setelah MK mengeluarkan putusan, Badan Legislatif DPR RI merevisi UU Pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. DPR juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat dilantik. DPR sempat berencana mengesahkan revisi ini dalam rapat paripurna yang digelar Kamis kemarin.

Masyarakat sipil menilai perubahan mendadak tanpa konsultasi publik ini merusak prinsip demokrasi. Ribuan massa lalu berkumpul di depan Gedung DPR/MPR kemarin menggelar aksi Kawal Putusan MK.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus