Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mewajibkan semua pusat keramaian seperti mal, kafe, restoran dan tempat hiburan tutup pukul 19.00 pada malam tahun baru.
"Ini langkah pengetatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Zaki dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/ 4 3 2 2 -KSD/2020 tentang imbauan peringatan Natal dan Tahun Baru pada situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterima Tempo, Jumat 18 Desember 2020.
Surat edaran yang beredar luas ini terkait pencegahan penyebaran virus Corona dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pegendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Surat edaran yang ditujukan kepada Forkopimda, Camat, lurah dan kades, Dewan Paroki Gereja Katolik/Majelis Gereja, Pengelola Mal dan/atau Pusat Keramaian se-Kabupaten Tangerang itu berisikan 6 poin yaitu :
1. Khusus malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 semua pusat keramaian (mal, kafe, rumah makan, dan Iain-lain) wajib ditutup pukul 19.00
2. Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
3. Bagi yang melaksanakan Misa/ Ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan Misa/ Ibadah Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung/ruangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
4. Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti upacara, perlombaan, hiburan, dan kegiatan Iainnya
5. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor/ arak-arakan serta mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan
6. Melaksanakan dan mensosialisasikan 4 M (#Memakai masker, #Menjaga jarak, #Mencuci tangan dengan air mengalir dan #Menghindari kerumunan kepada masyarakat).
Ahmed Zaki memastikan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti instruksi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen, mulai 18 Desember 2020. Pemkab Tangerang juga mengetatkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. "Kami mengikuti instruksi itu dan per 18 Desember hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor," ujarnya.
Baca juga: Polres Bogor: Tak Ada Car Free Night di Jalur Puncak di Malam Tahun Baru 2021
Selain menerapkan 70 persen pegawainya untul Work For Home (WFH), Pemerintah Kabupaten Tangerang terus meningkatkan dan memperketat protokol kesehatan dengan melarang acara keramaian pada Natal dan Malam Tahun Baru. "Acara yang mengundang keramaian tak akan diberi izin," kata Zaki.
JONIANSYAH HARDJONO