Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menyeleksi ulang calon-calon pimpinan KPK. Menurut Samad, Prabowo dapat melakukan pemilihan kembali jika merasa nama-nama calon pimpinan yang telah tersaring pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo dia anggap kurang pas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, hasil seleksi calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama-nama tersebut disampaikan Presiden ke-7 Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 atau lima hari sebelum pergantian presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Samad berpendapat Prabowo masih bisa mengganti nama-nama tersebut meski DPR telah menerima Surpres hasil seleksi calon pimpinan dan anggota Dewas KPK.
“Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat Pansel (Panitia Seleksi) ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang. Meski begitu, Abraham Samad menilai masih ada cukup waktu jika Prabowo ingin melakukan seleksi ulang.
Samad menganggap waktu dua bulan hingga pergantian masa jabatan KPK masih cukup untuk melakukan proses seleksi ulang. “Ini belum terlambat kalau kita mau menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel,” ucap Samad.
Sebelumnya, Pansel meloloskan 10 Capim 10 Cadewas KPK. Kesepuluh nama calon pimpinan KPK itu adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Sementara 10 nama calon anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.
Akan tetapi seleksi ini dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seleksi Capim dan Cadewas KPK hanya dilakukan satu kali dalam satu periode kepemimpinan presiden. Jokowi sendiri telah melakukan seleksi terhadap Capim dan Cadewas Periode 2019-2024. Karena itu, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan seleksi ulang.