Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mantan Sekretaris Pribadi Beberkan Skandal Seks Pejabat di BPJS

Korban mengaku empat kali alami pemerkosaan dan berulang kali pelecehan seksual oleh seorang anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

28 Desember 2018 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi : arizona.edu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, diadukan karena melecehkan dan bahkan memperkosa seorang asisten ahli perempuan yang bekerja untuknya. Pelecehan dan pemerkosaan disebut terjadi berulang kali dalam periode dua tahun selama sang asisten ditugaskan sebagai sekretaris pribadi, April 2016 hingga November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," katanya di Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta pada Jumat 28 Desember 2018.

RA, inisial perempuan berusia 27 tahun itu, memberi kesaksian tentang dugaan skandal kejahatan seks dan penyalahgunaan kekuasaan di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pelecehan seksual dialaminya di dalam maupun luar kantor sementara perlindungan tak didapatnya dari perusahaan.

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain. "Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," kata RA.

RA mengaku selama lebih dari dua tahun kehilangan kepercayaan dan hampir putus asa. Ia pernah mencoba melakukan percobaan bunuh diri namun dicegah temannya.

Tidak ingin menjadi korban terus menerus akhirnya RA menemui Ade Armando, dosennya di program pasca sarjana Universitas Pelita Harapan. Rencananya, RA mengungkapkan, kuasa hukum yang ditunjuk akan membuat laporan resmi atas peristiwa yang dituturkannya itu ke kepolisian Senin 31 Desember mendatang.

Ade Armando yang hadir dalam kesaksian itu berjanji mendampingi RA. Dia menilai peristiwa itu disebabkan adanya relasi kekuasaan dan penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan Syafri.

"SAB ini punya relasi kekuasaan yang kuat, sehingga mendorong dia untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Karena dominan, dia merasa bisa melakukan segala yang dia mau," kata Ade.

Syafri tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi atas tuduhan dari mantan sekretaris pribadinya itu. Lewat aplikasi percakapan dalam telepon genggam dia hanya menjawab, "Kita tunggu proses hukum saja."

Syarif diketahui satu dari tujuh anggota Dewan Pengawas BPJS-TK saat ini. Ia pernah menjadi Auditor BPK RI untuk APBN (2007-2012), Duta Besar Indonesia untuk WTO (2012-2014), Staf Ahli Kementerian Keuangan (2015-2016), Dosen di FE UI, Dosen di STAN.

MIS FRANSISKA DEWI |ZW

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Minggu 30 Desember 2018, Pukul 21.54 WIB, untuk meralat keterangan dalam alinea ke-6. Ade Armando adalah dosen Ilmu Komunikasi UI tapi RA mengadu kepadanya di program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus