Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penyidikan kasus penimbunan. Menurut dia, masker itu dijual karena lebih dibutuhkan masyarakat saat ini daripada hanya menjadi sekadar barang bukti polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budhi mengatakan, pihaknya melakukan diskresi kepolisian untuk menjual barang bukti itu. Menurut dia, tindakan mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tindakan yang kami lakukan sebenarnya agak sedikit melanggar aturan, tapi tindakan itu untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Budhi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 5 Maret 2020.
Budhi menjelaskan, penjualan masker tetap dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi akan mengawasi penjualan tersebut. Selain itu, harga jual masker juga dipatok sesuai dengan harga sebelum kenaikan karena adanya wabah virus corona. Budhi mengaku pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan harga yang pas.
"Harganya 22 ribu untuk satu kotak yang isinya 50 lembar masker," kata Budhi.
Menurut Budhi, semua masyarakat boleh membeli masker tersebut. Namun, satu pembeli hanya boleh memborong sepuluh buah masker. "Mudah-mudahan langkah kami bisa dicontoh oleh Kepolisian di wilayah lain untuk bisa mengambil langkah," kata dia.
Ihwal kasus penimbunan sendiri, Budhi belum menjelaskan secara detail. Konferensi pers kasus ini akan segera dibuat oleh Polres Metro Jakarta Utara.