Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM), Fitri Arlem, mengatakan pihaknya belum mendapat jawaban resmi dari pemerintah DKI Jakarta terkait persyaratan penerimaan peserta didik baru atau PPDB periode 2020/2021. Fitri menyebut bakal menyambangi Balai Kota Jakarta hari ini untuk menanyakan langsung ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari DKI secara resmi belum menyampaikan jawaban apa-apa. Jadi mungkin jam 12.00 WIB kami FOTM akan ke Balai Kota lagi menanyakan jawabannya," kata Fitri saat dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FOTM sebelumnya telah menemui Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria guna menyampaikan protes soal syarat usia pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi. Pertemuan itu tak kunjung membuahkan hasil hingga hari ini.
Riza, menurut Fitri, bukanlah pemegang otoritas tertinggi untuk memutuskan suatu kebijakan. Karena itu, FOTM ingin segera meminta penjelasan Anies. Dia menuturkan pendaftaran PPDB sudah dimulai, sehingga tak bisa berlama-lama lagi menunggu keputusan pemerintah DKI.
"Jadi kami merasa ini urgensinya tinggi sekali untuk keadilan anak-anak. Kami juga warga Jakarta yang harus didengar aspirasinya," ucap dia. "Kepingin sekali ketemu Pak Anies, tapi Pak Anies menolak terus kehadiran kami."
Kebijakan soal PPDB 2020/2021 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB yang diteken pada 11 Mei 2020.
Calon murid dapat mendaftar melalui enam jalur, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, serta jalur luar DKI. Dalam Kepdisdik 501/2020 tertera syarat usia yang berlaku untuk enam jalur tersebut.