Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang: Bahaya dan Upaya Pencegahannya

Kenali perlintasan sebidang yang menyebabkan banyak kecelakaan.

26 Juli 2023 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rangkaian KA Brantas melintas pertama kali usai jalur di lokasi kecelakaan di lokasi perlintasan sebidang di Jalan Madukoro Semarang, kembali dibuka usai evakuasi, Selasa, 18 Juli 2023. ANTARA/ I.C.Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi momok menakutkan bagi para pengguna jalan dan kereta api. Meskipun jalur ganda (double track) sudah menghubungkan sebagian besar jaringan rel di Pulau Jawa, sebanyak 87 persen kecelakaan lalu lintas masih terjadi di perlintasan sebidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, beberapa kasus kecelakaan berdampak fatal, menimbulkan kerugian jiwa dan harta. Sebagai langkah pencegahan, pemasangan videotron di perlintasan padat lalu lintas telah dipertimbangkan untuk menayangkan sosialisasi dan bahaya pelanggaran di perlintasan sebidang, sehingga masyarakat menjadi lebih tertib berlalu lintas saat melintas di perpotongan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenal Perlintasan Sebidang

Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan raya pada satu tingkat yang sama. Di Indonesia, masih banyak perlintasan sebidang yang berada di jalur rel, terutama di wilayah-wilayah padat lalu lintas. 

Meskipun perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat, masih banyak kasus kecelakaan yang terjadi di sana.

Kecelakaan Lalu Lintas 

Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang seringkali disebabkan oleh perilaku pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Ketiga kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dalam sehari pada 18 Juli 2023 di Semarang, Lampung, dan Kisaran merupakan contoh nyata dari pelanggaran aturan yang berujung tragis.

Kecepatan kereta api yang tinggi dan karakteristik teknisnya yang sulit untuk berhenti mendadak menjadi tantangan utama bagi keselamatan di perlintasan sebidang. Pendakian kereta yang memakan jarak cukup panjang setelah pengereman dapat menyebabkan risiko tabrakan bagi kendaraan yang berada di jalur rel ketika perlintasan sedang ditutup.

Peraturan dan Regulasi 

Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, peraturan yang mengatur tentang perlintasan sebidang di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kewajiban pengemudi kendaraan saat melintasi perlintasan sebidang. 

Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Selain itu, pengemudi wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyebutkan bahwa perlintasan sebidang harus berizin dari pemilik prasarana dan harus dipertimbangkan untuk dibuat tidak sebidang jika tidak dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan.

Namun, meskipun regulasi telah ada, masih banyak perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau liar, dan pengguna jalan sering kali tidak mematuhi rambu-rambu di perlintasan tersebut. Padahal, palang pintu di perlintasan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna jalan untuk mematuhi semua rambu-rambu di perlintasan sebidang demi menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Upaya Pencegahan dan Teknologi Level Crossing

Untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, beberapa upaya pencegahan telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan mengubah beberapa perlintasan sebidang menjadi perlintasan berpintu atau perlintasan tanpa palang pintu yang dilengkapi dengan teknologi Early Warning System (EWS). 

Sistem peringatan ini berfungsi untuk mendeteksi kedatangan kereta api dengan sirine dan lampu peringatan, sehingga pengguna jalan dapat lebih waspada saat melintas.

Pemanfaatan teknologi juga diterapkan dalam teknik perkerasan di perlintasan sebidang. Penggunaan beton pracetak menjadi salah satu pilihan yang efisien dan tahan lama. Selain itu, perkerasan sintetis juga digunakan untuk memastikan pemasangan yang cepat dan masa layan yang lebih lama.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kecelakaan

Peran masyarakat dalam kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang sangatlah penting. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan lebih tertib dan hati-hati.

Pemasangan videotron di perlintasan padat lalu lintas sebagai media penyuluhan juga merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan menayangkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di perlintasan sebidang, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan risiko yang akan mereka hadapi jika tidak mematuhi aturan.

Selain itu, perencanaan aksi keselamatan daerah oleh pemerintah daerah juga dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan masyarakat. Rencana tersebut dapat meliputi pembuatan jalan atau jalur layang untuk menghindari perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus