Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berangkat dari kelas-kelas kecil dan tertutup, mereka mengubur trauma dengan berbagi. Mereka mengungkapkan pengalaman buruknya agar rasa takut tak selamanya bersemayam. Para perempuan yang kembali bangkit itu adalah korban kekerasan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlahnya sungguh membelalakkan mata. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan pada 2017 mencatat setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Angka itu merupakan bagian dari 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan tahun lalu, melonjak satu setengah kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ironisnya, masih ada anggota masyarakat yang menganggap bahwa korban pemerkosaan ikut bersalah karena cara berpakaian,” kata Wulan Danoekoesoemo dari Lentera Sintas, yang merangkul korban kekerasan seksual. Dengan segala stigma itu, para korban kekerasan seksual berjuang untuk keluar dari tempurung ketakutan dan depresi mereka. Caranya: bersuara.
Darurat Kekerasan terhadap Perempuan
Keengganan melapor, rasa takut dan malu yang dialami korban, hingga sikap permisif di masyarakat membuat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia bagaikan puncak gunung es: banyak yang tak terungkap ke permukaan. Sementara itu, jumlah kasus yang terungkap pun sudah sangat tinggi. Sepanjang tahun lalu, misalnya, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun yang sama, Badan Pusat Statistik juga merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016, yang menyebutkan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15-46 tahun di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun seksual.
Statistik Kekerasan terhadap Perempuan*
Kekerasan di Ranah Privat
(Pelaku memiliki hubungan darah/kekerabatan/perkawinan/relasi intim dengan korban)
Jumlah kasus:
Bentuk kekerasan:
Pelaku kekerasan:
Kekerasan di Ranah Publik
(Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, ataupun perkawinan)
Jumlah kasus:
Bentuk kekerasan:
Kekerasan di Ranah Negara
(pelaku kekerasan adalah aparat negara dalam kapasitas tugas)
Jumlah kasus: 247 kasus berupa kriminalisasi dalam konflik sumber daya alam.
Jumlah Kekerasan
Jenis-jenis Kekerasan Seksual
Pemerkosaan: serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan penetrasi penis ke arah vagina, anus, atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lain.
Intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan: tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban. Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung ataupun tidak langsung melalui surat, pesan pendek (SMS), e-mail, dan lain-lain.
Pelecehan seksual: tindakan seksual lewat sentuhan fisik atau nonfisik dengan sasaran organ seksual korban. Contohnya, siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, dan penunjukan materi pornografi.
Eksploitasi seksual: tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang atau penyalahgunaan kepercayaan untuk tujuan kepuasan seksual atau untuk memperoleh keuntungan. Bentuk yang kerap terjadi adalah menggunakan kondisi kemiskinan keluarga perempuan yang mendorong mereka ke dalam prostitusi atau bisnis pornografi.
Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual: meliputi tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan paksaan atau rayuan untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual lainnya.
Prostitusi paksa: situasi ketika korban mengalami tipu daya, ancaman, atau kekerasan untuk menjadi pekerja seks.
Perbudakan seksual: situasi saat pelaku merasa menjadi pemilik atas tubuh korban sehingga berhak melakukan apa pun, termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau cara lain.
Pemaksaan perkawinan: pernikahan dini atau pernikahan yang dipaksakan kepada orang yang belum dewasa karena di dalamnya akan ada pemaksaan seksual. Cerai gantung termasuk kategori ini.
Pemaksaan kehamilan: situasi ketika perempuan dipaksa melanjutkan kehamilan yang tidak dia inginkan. Misalnya, dialami oleh perempuan korban pemerkosaan.
Pemaksaan aborsi: pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, atau paksaan dari pihak lain.
Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari pasangan, mungkin karena minim informasi atau karena belum cakap secara hukum untuk memberi persetujuan. Bisa menimpa perempuan yang terkena HIV/AIDS.
Penyiksaan seksual: tindakan khusus menyerang organ atau seksualitas korban yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat.
Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual: Masuk kategori kekerasan seksual karena cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa. Termasuk di dalamnya hukuman cambuk atau hukuman lain yang mempermalukan.
Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan: Kebiasaan masyarakat, kadang ditopang alasan agama dan tradisi, yang bernuansa seksual, yang dapat menimbulkan cedera fisik, psikologis, ataupun seksual pada korban, dimasukkan Komnas Perempuan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.
Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama: pandangan yang menuduh perempuan sebagai penyebab kekerasan seksual menjadi landasan untuk mengendalikan seksual perempuan.
Bentuk Pelecehan Seksual
Komentar seksual tentang tubuh seseorang.
Ajakan seksual.
Sentuhan seksual.
Grafiti seksual.
Isyarat seksual.
Lelucon kotor seksual.
Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain.
Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain.
Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain.
Menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual.
*) Laporan 2017
PRAGA UTAMA
SUMBER: KOMNAS PEREMPUAN | BADAN PUSAT STATISTIK
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo