Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Para Hafiz dari Penjara

Sebanyak 50 narapidana narkotik penjara kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi hafiz atau penghafal Al-Quran. Berkat pengajian rutin dan komunitas baca Quran yang dimotori mantan bandar besar narkotik.

15 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga binaan melaksanakan taddarus Al-Quran di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2021/Tempo/Iqbal lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 50 tahanan LP Narkotika Sungguminasa berhasil menghafal Al-Quran.

  • Kegiatan pengajian dan keagaamaan dirintis dan dimotori para narapidana.

  • LP Narkotika Sungguminasa menjadi juara kedua nasional program rehabilitasi narkotika.

BEGITU suara azan asar terdengar melalui pengeras suara Masjid Al-Iksan, sekitar 1.000 narapidana serentak keluar dari kamar mereka. Seperti hal yang rutin, mereka bergegas menuju tempat wudu di samping masjid, lalu menunaikan salat sunah, sementara yang lain berzikir menunggu salat berjemaah tiba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemandangan itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, penjara khusus narapidana narkotik di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 4 Mei lalu. Menurut Syahrul Bonto, seorang narapidana, aktivitas di penjara seperti itu menjadi rutinitas sejak 2015, ketika Muhammad Armin Ibrahim mendirikan komunitas baca Al-Quran yang diikuti beberapa narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Armin terkenal sebagai bandar besar narkotik di Gowa. Setelah masuk penjara, ia insaf dan mengajak narapidana lain menempuh jalan serupa dengan mendekatkan diri kepada agama. Untuk mencapainya, mereka membentuk komunitas baca Al-Quran. Petugas penjara memfasilitasi dengan mendatangkan guru mengaji sehingga para narapidana belajar dari awal cara mengeja huruf hijaiah.

Penjara yang beroperasi sejak 2007 itu berdiri di atas lahan seluas 16 ribu meter persegi dengan kapasitas 368 orang. Namun, pada 2019, ada 1.056 tahanan dari Gowa, Pinrang, Sidenren Rappang, dan Kota Makassar yang berjejal di sana. Tahun ini, jumlah tersebut naik menjadi 1.216 atau lebih dari tiga kali lipat kapasitas penjara. Begitu pula kondisi masjid seluas dua kali lapangan bola voli yang hanya bisa menampung puluhan orang, kini penuh sesak setiap kali waktu salat tiba.

Aktivitas warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2021./Tempo/Iqbal lubis

Toh, semangat ibadah para narapidana tidak surut. Anggota jemaah yang tidak mendapat tempat di dalam masjid tetap khusyuk menjalankan salat di lorong-lorong blok tahanan dan tenda yang didirikan di pinggir lapangan futsal. Seusai salat, mereka mengaji bersama.

Seperti terlihat pada Syahrul Bonto. Laki-laki 32 tahun itu tampak serius mendengarkan teman-temannya menghafal surah-surah pendek. Sesekali dia membantu meluruskan pengucapan ayat dan meminta rekannya mengulangi hingga lancar.

Syahrul salah satu tahanan yang telah menjadi hafiz atau penghafal ayat Al-Quran. Ia menjadi penghuni penjara Sungguminasa sejak 2015. Namun dia baru serius belajar dan menghafal Quran tiga tahun kemudian. “Dulu hidup dan pikiran saya kacau, setiap kali ketemu teman sesama pengguna atau pengedar ngobrolnya tentang narkoba sehingga susah lepas,” katanya. “Ternyata belajar agama lebih tenang.”

Awalnya, Syahrul sama sekali buta huruf hijaiah, apalagi bacaan salat. Pria asal Makassar dari keluarga buruh ini baru mengenal ajaran Islam saat masuk penjara. Awalnya, dia terpaksa melakukannya karena semua warga binaan diwajibkan mengikuti komunitas rehabilitasi dan belajar tentang keagamaan.

Belakangan, dia merasa lebih nyaman dan memilih serius belajar serta menghafal Al-Quran. Ia mulai belajar dirasah hingga menghafal Quran dengan dibimbing sejumlah pengurus masjid sesama narapidana. Pembelajaran dilakukan rutin tiga kali sehari seusai salat subuh, asar, dan magrib. Setelah delapan bulan, Syahrul berhasil menghafal 1 juz dan makin lancar menghafal Quran.

Menyibukkan diri dengan mempelajari agama dan menghafal Al-Quran membuat pikiran Syahrul lebih terfokus. Ia tidak tergoda menghidu narkotik yang masih diasong-asong temannya. Dalam sehari ia menghafal 10 ayat. Setelah hafal semua isi Quran, Syahrul menjadi pembimbing bagi 50 narapidana lain.

Di Sungguminasa, ada 50 narapidana hafiz seperti Syahrul. Wandy, misalnya. Laki-laki 28 tahun ini meminta nama aslinya disembunyikan. Seperti Syahrul, ia menjadi hafiz karena merasa betah belajar menghafal Quran setelah salat.

Selain lebih tenang, Wandy tak melulu memikirkan narkotik sehingga tak gelisah tiap kali ingat masa hukuman 10 tahun penjara yang ia jalani. “Awalnya terpaksa karena jika tak mengaji dihukum berdiri satu jam di lapangan,” tuturnya, tertawa.

Hukuman itu berlaku terutama setelah kegiatan salat berjemaah dan mengaji menjadi bagian dari program pembinaan. Petugas penjara setuju dengan usul Armin Ibrahim memasukkan kegiatan yang ia rintis itu sebagai program penjara. Karena itu, mereka yang tak ikut dianggap melanggar aturan sehingga mendapat hukuman. “Tidak mudah lepas dari jerat narkotik, bahkan saat dalam penjara, sehingga mengaji dan dukungan teman sangat penting,” ujar Wandy.

Pada awal Armin merintis komunitas mengaji pada 2015, tidak ada kewajiban bagi para tahanan mengikuti kegiatan itu. Petugas penjara yang mendatangkan ustad atau pemuka agama memberikan siraman rohani.

Makin lama, anggota kelompok pengajian yang sekaligus menjadi pengurus Masjid Al-Iksan makin bertambah. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan lantas merangkul para pengurus masjid membantu program rehabilitasi. Mulai 2018, pengelola lembaga pemasyarakatan membuat program menghafal Al-Quran untuk para terpidana beragama Islam.   

Para terpidana yang belum bisa membaca dan menulis huruf hijaiah diajari bacaan dasar oleh narapidana lain. Pengelola penjara juga membuat jadwal pengajian dan tema pelajaran. Pelajaran membaca Al-Quran berlangsung setiap Senin pada pukul 9 pagi hingga 11 siang.

Pada Selasa, pengajian berfokus pada kajian fikih dasar dan tadarus Al-Quran. Lalu para narapidana mempelajari fikih ibadah yang biasa dibawakan oleh pemuka agama dari luar penjara dan tajwid mengenai perbaikan bacaan pada Rabu. Pengajian Kamis berupa tadarus Al-Quran dan fikih ibadah. Jadwal Jumat adalah membaca Surah Yasin dan Al-Kahfi serta menyimak ceramah. “Sabtu atau Minggu mereka diminta setor hafalan,” ucap Muhammad Arifai, petugas penjara dan koordinator remaja Masjid Al-Iksan.

Awalnya, Arifai menjelaskan, banyak narapidana menolak ikut pengajian. Mereka sering memilih tidur daripada mengikuti pelajaran membaca Al-Quran pada pagi. Pengelola penjara lantas mempertegas sanksi bagi setiap tahanan yang tidak mengikuti kegiatan keagamaan berupa hukuman membersihkan masjid atau berdiri di lapangan selama satu jam.

Setiap Ramadan, pengelola penjara membuat berbagai perlombaan. Ada lomba menghafal surah pendek, menjalankan salat, serta membawakan ceramah agama. Setiap kamar yang umumnya dihuni 50 orang wajib mengirim perwakilan untuk setiap kategori perlombaan. 

Lomba itu membuat penghuni setiap kamar terpacu membentuk kelompok belajar agama dan berlatih lebih keras. Pengelola penjara menghadirkan sejumlah ustad dari luar untuk menjadi juri lomba. Upaya tersebut berbuah manis. Pada 2020, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa terpilih sebagai penjara nomor dua nasional dalam pelaksanaan program rehabilitasi tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa, Yusran Saad, mengatakan rehabilitasi dan kegiatan keagamaan di penjaranya tidak mudah. Selain jumlah penghuni tiga kali lipat kapasitas, jumlah konselor sangat terbatas, hanya sebelas orang. “Di sini rehabilitasi lancar karena kegiatan berasal dari narapidana sendiri,” katanya.

Ustad yang didatangkan juga dipilih. Para tahanan agak sensitif dan mudah tersinggung jika salah pendekatan. Salah satu ustad yang rutin datang ke penjara Sungguminasa adalah Hamka Mahmud. Hamka mudah berbaur dan diterima para tahanan karena memahami psikologi dan kondisi mereka.

Hamka paham akan kondisi penjara karena ia juga mantan narapidana. Pada 2006, Hamka menghuni Lembaga Pemasyarakatan Maros, Sulawesi Selatan, selama tiga bulan karena tuduhan pencemaran nama.

Ia pun punya cara yang cukup unik. Setiap kali datang ke penjara, dia selalu membawa segepok pamflet berisi tulisan motivasi yang ia bagikan kepada para narapidana. “Kalau ceramah pengaruhnya hanya saat mereka mendengarkan saat itu, berbeda dengan pamflet yang bisa dibaca setiap saat,” tutur Hamka.

Ceramah yang dia berikan juga lebih tertuju pada bagaimana memperbaiki hidup ke depan, tidak menyinggung masa lalu, apalagi mengandung hujatan atau ancaman. “Sebab, tidak semua orang yang berbuat kesalahan akan terus melakukan keburukan. Mereka bisa menjadi orang yang lebih baik dan diterima masyarakat,” ujarnya.


Nama penjara: Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. 

Lokasi: Jalan Lembaga, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tahun berdiri: Dibangun pada 2003, mulai beroperasi 2 Agustus 2007.

Jumlah narapidana dan tahanan: 1.216 orang (2021).

Program unggulan: Rehabilitasi melalui pengajian dan menghafal Al-Quran.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus