Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mengenal Pelat Nomor Hijau yang Hanya Berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas

Pelat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).

19 Oktober 2022 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain pelat nomor putih, kuning, dan merah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengeluarkan pelat nomor hijau. Lantas, apa ketentuan penggunaan pelat nomor hijau?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat empat warna yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan bermotor, yaitu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pelat nomor putih

Pelat nomor kendaraan berwana putih dengan tulisan warna hitam berarti diperuntukan bagi perseorangan, badan hukum, atau kedutaan besar dan badan international.

2. Pelat nomor kuning

Pelat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.

3. Pelat nomor merah

Pelat nomor kendaraan warna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor khusus instansi pemerintah.

4. Pelat nomor hijau

Pelat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di free trade zone (FTZ).

Menurut IBFD International Tax Glossary 2015, FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah istilah yang dipakai untuk merujuk pada area mana pun di suatu negara yang tidak diberlakukannya pajak langsung ataupun tidak langsung.

Dikutip dari bcsabang.beacukai.go.id, aturan mengenai pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta pembebasan Pajak Penjualan pada KPBPB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2022.

Di Indonesia, kawasan yang termasuk KPBPB adalah Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Sebagian lokasi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun masuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. yaitu kawasan strategis ekonomi yang sudah diatur sejak 2009.

FANI RAMADHANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus