Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Idul Adha 1443 Hijriah, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara mewaspadai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara Unang Rustanto mengatakan petugas telah melakukan persiapan untuk mengantisipasi penularan PMK pada hewan kurban.
"Tempat penjualan hewan kurban harus ada desinfektan, begitu juga kandang isolasi dan tempat penyembelihan darurat," kata Unang di Jakarta Utara, Kamis 26 Mei 2022. "Hewan juga bukan dari daerah endemi PMK."
Untuk menghindari PMK, pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan pada Idul Adha akan tetap menggunakan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Ada tiga syarat hewan kurban untuk mencegah penularan PMK:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Syarat Administrasi:
- Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
- Memiliki surat keterangan asal hewan atau izin pengeluaran dari otoritas veteriner daerah asal hewan
- Memiliki rekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara melalui aplikasi jakevo.Jakarta.go.id.
2. Syarat Teknis:
Hewan kurban harus berasal dari daerah bebas PMK. Hewan telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang. Hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK.
3. Tempat penjualan hewan kurban ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota/Bupati di Provinsi DKI Jakarta.
Unang mengatakan pemerintah kota dan kabupaten bersama Dinas KPKP DKI Jakarta akan menyelenggarakan sosialisasi tentang tempat penjualan hewan kurban kepada pelaku usaha dan masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah penularan PMK pada hewan kurban menjelang Idul Adha.
Baca juga: Warga Kota Bekasi Diminta Waspada Penularan PMK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini