JUDI ikut mewarnai bursa calon gubernur di Nusa Tenggara Timur, yang buntutnya jadi urusan pengadilan. Ceritanya begini. Adalah Drs. Yustinus Rahmat, kepala tata usaha sebuah perguruan tinggi swasta di Kupang, dan Leonardus Diaz -- pegawai tata usaha fakultas teknik di perguruan tinggi yang sama. Leo menjagokan Dokter Hendrikus Fernandes, Gubernur NTT saat itu yang sudah berakhir masa jabatannya, Mei silam. Dan dalam pencalonan namanya memang masih tercantum bersama Mayor Jenderal Herman Musakabe (Komandan Sesko AD), Pieter Alexander Tallo (Bupati Timor Tengah Selatan), Drs. Umbu Djima (Bupati Sumba Barat), dan Drs. Agus Toepu -- satu-satunya calon dari pihak swasta. Menurut Yustinus, suatu hari Leo datang ke kantornya dan mengajaknya bertaruh 1:10. Artinya, Yustinus cukup menyediakan Rp 100.000, dan jika menang bakal dapat Rp 1 juta dari Leo. Tantangan pertama belum dilayani, Leo muncul lagi. Lagi-lagi Leo menawarkan taruhan tersebut, hingga Yustinus, 41 tahun, tergiur juga. Ia lalu menjagokan Herman Musakabe. Judi dengan objek calon gubernur ini mereka resmikan dalam perjanjian tertulis di kertas bermeterai. Tiga rekan sejawat mereka pun jadi saksi. Isinya juga menyebut, perjanjian tak bisa dibatalkan oleh siapa pun. Jika ada yang melanggar, akan dituntut di muka pengadilan. Uang taruhan dipegang pihak pertama, yakni Leonardus, 50 tahun. Begitu menerima uang Yustinus yang Rp 100.000, Leo yakin menjadi pemenang, dan langsung membagikannya kepada kawan- kawannya. ''Saya malu, sebab dia meremehkan aspirasi saya,'' cerita Yustinus kepada pembantu TEMPO, Vian K. Burin. Tapi ayah satu anak ini agak terhibur ketika turun tiga nama dari Menteri Dalam Negeri, ternyata jago Leo tidak tercantum lagi. Ketika akhirnya memang Herman Musakabe yang resmi menjadi gubernur, bukan main sukacitanya Yustinus. Namun, kegembiraannya hanya sesaat. Sebab, Leo menolak membayar taruhannya. Alasannya, dia diteror orang -- entah siapa. ''Saya mau bayar nanti di pengadilan saja,'' katanya. Kali ini pun Yustinus tidak menampik. Leo diperkarakannya ke Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, akhir Oktober lampau, dan dituntutnya Rp 10 juta. Rinciannya, Rp 1 juta sebagai taruhan Leo, bunga uang Rp 3.900.000, dan pelecehan aspirasi Rp 5 juta. Tanggapan Leo? ''Sudah saya serahkan persoalannya pada pengacara,'' kata ayah dua anak itu. Perkara yang oleh kalangan DPRD setempat dianggap memalukan ini kini tengah disidangkan. Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini