Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tidak Ada Jual-Beli Jabatan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan penjelasan mengenai tudingan jual-beli jabatan di kementeriannya.

10 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI tengah perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tersiar kabar bahwa anggota staf khusus Menteri Abdul Halim Iskandar, Ahmad Iman Syukri, memperjualbelikan jabatan eselon I dan II. Kondisi itu juga ditengarai mengakibatkan kinerja Kementerian Desa rendah. Menteri Desa Abdul Halim Iskandar memberikan penjelasan kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 9 April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kami mendapat informasi bahwa terjadi jual-beli jabatan eselon I dan II di Kementerian Desa. Apa tanggapan Anda?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya tidak bisa menjelaskan karena tidak ada jual-beli jabatan. Di sini kan ada mekanisme panitia seleksi dan bidding yang melibatkan pihak ketiga.

Anggota staf khusus Anda, Ahmad Iman Syukri, disebut-sebut meminta duit kepada eselon I dan II supaya bisa bertahan atau naik jabatan.

Saya mendapat informasi itu dan sudah saya cek. Hasilnya, tidak ada. Sejak awal saya tegaskan, pengisian jabatan itu urusan birokrasi. Saya enggak ikut-ikut.

Kabarnya dia meminta duit Rp 500 juta-1 miliar untuk pengisian jabatan struktural.

Silakan dicek. Saya tidak punya beban. Sejak awal saya meminta ikuti semua aturan agar transparan dan obyektif.

Dewan Perwakilan Rakyat juga mempertanyakan soal jual-beli jabatan ini.

DPR begitu kan karena ada berita-berita online. Sebenarnya tidak sulit kalau DPR mau melacak. Panggil saja mereka yang memberikan informasi.

Kami juga mendapat informasi bahwa Iman mengatur proyek dan meminta fee dari sejumlah proyek.

Tidak ada itu.

(Dalam kesempatan terpisah, Ahmad Iman Syukri membantah jika disebut meminta duit dan mengatur proyek. “Itu tidak benar. Saya tidak miliki kewenangan soal pengisian posisi jabatan apa pun di kementerian. Saya bukan ASN.”)

Saat ini ada sejumlah pelaksana tugas jabatan eselon I dengan masa jabatan cukup lama. Kenapa bisa terjadi kekosongan?

Sejak awal saya menjabat pada 2019 itu sudah ada pelaksana tugas. Ada yang karena pensiun, belum melakukan job fit dan bidding karena transisi SOTK.

Apa alasan Anda merombak jabatan di Kementerian Desa?

Struktur organisasi dan tata kerja itu perintah Presiden untuk disederhanakan. Itu bukan hanya di Kementerian Desa. Tidak ada lagi eselon III dan IV, semuanya menjadi fungsional. Kemudian ada penyederhanaan direktorat jenderal. Jadi perubahan itu keluar dari peraturan presiden, bukan dari kebijakan di sini.

Perubahan SOTK, jabatan yang kosong, dan pelaksana tugas disebut mempengaruhi kinerja Kementerian Desa. Misalnya penyerapan anggaran yang rendah dan keterlambatan honor pendamping desa.

Komisi V DPR sempat bertanya kenapa penyerapan anggaran masih rendah. Saya jawab karena SOTK baru dan sebetulnya penyerapannya sudah tinggi. Selain itu, yang terkena dampak adalah honor pendamping yang telat tiga bulan dan ini karena terpengaruh daftar isian pelaksana anggaran yang memang baru keluar Februari.

Minimnya penyerapan dana desa juga karena SOTK?

Per April ini penyerapan sudah mencapai 12 persen. Angka itu lebih tinggi dari bulan yang sama tahun 2020. Kendala yang terjadi adalah kepala daerah belum membuat surat tentang dana desa.

Anda dimarahi Presiden Joko Widodo karena penyerapan dana desa minim?

Enggak. Saya sampaikan perbandingan per tahun dalam rapat terbatas. Lalu Presiden menugaskan penyerapan bisa dipercepat lagi atau tidak. Saya jawab: siap, kami push lagi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus