Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mahar Jabatan di Kalibata

Anggota staf khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Iman Syukri, diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II. Pengakuan sejumlah pejabat kepada Tempo, mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya. Menjadi orang “titipan” Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, ia juga disinyalir meminta fee proyek. Berakibat pada penyerapan anggaran dan tersendatnya program kementerian.

10 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melanti pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, 4 Januari 2021. Dokumentasi Kemendes PDTT/kemendes.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pergantian pejabat di Kementerian Desa diwarnai kejanggalan karena dilakukan tiba-tiba.

  • Anggota staf khusus Menteri diduga meminta duit ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk pengisian jabatan.

  • Ia disinyalir memanfaatkan perubahan struktur di Kementerian Desa untuk jual-beli jabatan.

SAMSUL Widodo mengemas barang-barangnya yang berada di ruangan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Selasa, 5 Januari lalu. Sehari sebelumnya, ia dicopot dari posisi direktur jenderal yang telah diampunya selama tiga tahun tiga bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo pada Selasa, 6 April lalu, Widodo menyatakan tak mempersoalkan pencopotan tersebut. Ia menilai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berhak membentuk tim impian yang bisa bekerja maksimal. “Saya bukan orang yang mengeluh soal jabatan. Saya masih bekerja,” kata Widodo, yang kini menjadi anggota staf ahli menteri bidang hubungan antarlembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Widodo, ada dua direktur jenderal yang dicopot pada 4 Januari lalu oleh Menteri Abdul Halim. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Muhammad Nurdin serta Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Hari Pramudiono. Seperti Widodo, keduanya menjadi anggota staf ahli. Pada hari yang sama Menteri Halim melantik pengganti ketiganya dan enam pejabat lain di posisi berbeda. Pada Februari dan Maret lalu, Halim kembali melantik sejumlah pejabat.

Pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang disiarkan secara online, 4 Januari 2021. Youtue Kemendes PDT

Enam pejabat di Kementerian Desa yang ditemui terpisah bercerita, pelantikan pejabat di lembaga mereka terbilang janggal. Penyebabnya, pelantikan pejabat baru dilakukan mendadak. Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi membenarkan kabar bahwa pelantikan itu dilakukan secara mendadak. Budi baru mendapat undangan menghadiri pelantikan itu malam hari sebelum pelantikan. “Pemberitahuannya mendadak. Saya tidak bisa hadir karena sudah ada jadwal lain,” ucapnya pada Jumat, 9 April lalu. Sedangkan Samsul Widodo menyatakan baru mengetahui dicopot dari jabatannya pada hari pelantikan pejabat baru.

Enam petinggi di Kementerian Desa yang ditemui Tempo menyebutkan proses pergantian pejabat eselon I dan II juga diwarnai proses jual-beli. Mereka kompak menyebut nama anggota staf khusus Menteri Abdul Halim, Ahmad Iman Syukri, yang diduga mengatur transaksi tersebut. Menurut mereka, angka yang diminta Iman bervariasi, yaitu Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp 500 juta-1 miliar buat direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III—kini sudah dihapus.

Seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan Iman untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai. Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.

Tak hanya mengatur penempatan pejabat, Iman ditengarai juga memainkan proyek di Kementerian Desa. Seorang petinggi kementerian itu mengaku pernah dipanggil Iman pada pertengahan tahun lalu. Kepada pejabat itu, Iman mengungkapkan keinginannya untuk mendapat fee proyek di direktoratnya yang bernilai miliaran rupiah. Pejabat ini menolak permintaan Iman. Tak sampai sebulan, Iman memanggil lagi pejabat tersebut. Menurut dia, Iman kembali meminta fee dalam jumlah yang lebih kecil beserta duit ratusan juta rupiah. Lagi-lagi permintaan itu ditolak. Belakangan, pejabat itu dicopot dari posisi struktural dan beralih ke pegawai fungsional.

Enam petinggi Kementerian Desa juga mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka yang menolak memberikan upeti kepada Iman bakal “di-Muis-kan”. Maksudnya adalah dipindahkan dari kantor pusat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ke kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berada di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat.

Staf Khusus Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Iman Syukri. Dokumentasi Pribadi

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Endi Jaweng, mengaku mendengar informasi soal jual-beli jabatan di Kementerian Desa dari berbagai kalangan. Namun belum ada laporan yang diterima oleh Ombudsman. Robert pun mempersilakan para pejabat di Kementerian Desa melaporkan jual-beli tersebut. “Kami memerlukan data empiris soal itu,” ujarnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga mengaku mendengar informasi soal jual-beli jabatan di kementeriannya. Dia mengklaim telah memeriksa kabar tersebut. “Saya cek satu per satu. Enggak ada itu,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat, 9 April lalu. Menurut Halim, pergantian dan pelantikan jabatan di Kementerian Desa terjadi karena ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja. Halim juga mengklaim tak mengurusi pergantian, mutasi, ataupun perubahan kepegawaian.

•••

AHMAD Iman Syukri bukan orang baru di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pada 2014, Menteri Desa saat itu yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Ja’far, mengangkatnya sebagai anggota staf khusus. Sebelumnya, Iman menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII, tapi gagal lolos ke Senayan. Setelah Marwan diganti oleh Eko Putro Sandjojo, Iman sempat bertahan di posisinya. Tiga petinggi Kementerian Desa mengatakan Eko belakangan mencopot Iman sebagai anggota staf khusus.

Iman disebut-sebut dekat dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Menurut dua petinggi PKB, Iman sempat membantu tim media Muhaimin. Pada Pemilihan Umum 2019, dia menjadi calon legislator di Daerah Pemilihan Jakarta II, tapi tak terpilih. Setelah itu, Muhaimin “menitipkan” Iman kepada kakaknya, Abdul Halim Iskandar, untuk menjadi anggota staf khusus Menteri Desa.

Muhaimin tak menanggapi pertanyaan yang dilayangkan Tempo ke nomor telepon selulernya. Adapun Halim mengaku mengajukan nama Iman kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggota staf khusus. “Semua staf khusus diajukan oleh menteri kepada presiden. Setelah itu, tim presiden akan menelusuri rekam jejaknya,” tutur Halim.

Seorang petinggi Kementerian Desa yang mengetahui aktivitas anggota staf khusus itu bercerita, Iman sempat ditengarai ikut mengatur penempatan pejabat di lembaga tersebut. Pada era Menteri Desa Marwan Ja’far sempat mencuat kasus jual-beli jabatan. Pada awal Maret 2016, seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang isinya menyatakan ada dugaan jual-beli jabatan di kementerian tersebut. Setelah itu, Jokowi mengganti Marwan dengan Eko Putro Sandjojo.

Menurut dua pejabat Kementerian Desa, Iman diduga memanfaatkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja yang dimulai pada 2019 untuk memperjualbelikan jabatan. Perubahan itu menggabungkan dua direktorat jenderal menjadi satu. Otomatis hanya ada satu pejabat di direktorat tersebut. Iman, kata dua pejabat yang sama, diduga meminta duit kepada mereka yang berminat mengisi posisi tersebut.

Adapun Iman menyatakan tak terlibat dalam penempatan pejabat di Kementerian Desa. Ia pun menampik menerima duit atau memerintahkan anak buahnya melakukan hal itu. “Saya tidak memiliki kewenangan soal pengisian jabatan apa pun. Saya bukan aparatur sipil negara,” ujarnya pada Sabtu, 10 April lalu.

Iman menilai informasi itu datang dari orang-orang yang kecewa karena tidak mendapat jabatan. “Silakan konfrontir saya dengan orang yang memberikan informasi itu supaya terklarifikasi dan bukan fitnah belaka.” Menteri Abdul Halim pun menyatakan perubahan struktur merupakan amanat dari Presiden Jokowi. “Itu untuk penyederhanaan. Perubahan itu keluar dari peraturan presiden,” katanya. Namun hingga sekarang belum semua posisi direktur jenderal terisi. Halim pun mengakui masih ada empat jabatan yang dipegang oleh pelaksana tugas.

infografis

Komisi Pedesaan Dewan Perwakilan Rakyat sempat mempersoalkan kekosongan jabatan ini dalam rapat yang digelar pada Senin, 15 Maret lalu. Wakil Ketua Komisi Pedesaan Syarif Abdullah Alkadire menilai kekosongan itu mengakibatkan penyerapan anggaran di Kementerian Desa masih rendah. Akibatnya, program di Kementerian Desa pun tak berjalan maksimal.

Syarif mencontohkan terjadi kekosongan di posisi Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Padahal dua pos itu penting karena mengurus dana desa dan pendamping desa,” ucap politikus Partai NasDem ini. Honor bagi pendamping desa tahun ini sempat mengalami keterlambatan selama tiga bulan.

Menteri Abdul Halim mengakui perubahan struktur organisasi dan tata kerja mempengaruhi sejumlah program kementerian. Namun dia mengklaim penyerapan dana di kementeriannya lebih tinggi dibanding bulan yang sama pada 2020. Ia mencontohkan, hingga awal April lalu penyerapan dana desa mencapai 12 persen secara nasional. Menurut Halim, angka-angka itu dilaporkannya secara periodik kepada Presiden Jokowi. Salah satunya pada rapat terbatas soal dana transfer daerah di Istana Presiden, Rabu, 24 Maret lalu.

Dua pejabat pemerintah yang mengetahui isi pertemuan itu bercerita, dalam rapat tersebut Presiden justru menegur Halim. Penyebabnya, angka penyerapan dana desa dinilai masih rendah. Padahal dana itu diperlukan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di daerah. Namun Halim menampik dimarahi oleh Jokowi. Presiden, kata Halim, memintanya meningkatkan penyerapan dana desa.

Seusai rapat itu, Halim mengadakan rapat koordinasi Kementerian Desa di salah satu hotel di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Dia membentuk tim untuk mempercepat penyerapan dana desa. Sejumlah pejabat pun ditugasi khusus mengawal penyerapan dana desa di setiap daerah. Adapun juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, enggan berkomentar mengenai kinerja Kementerian Desa yang dibahas dalam rapat di Istana. “Bisa tanya ke Menteri Desa atau Wakil Menteri Desa.”

HUSSEIN ABRI DONGORAN, DEVY ERNIS, BUDIARTI UTAMI PUTRI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus