Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUDAH lewat setengah tahun, semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, tak jua reda. Puluhan juta dolar—konon—telah digelontorkan Grup Bakrie untuk menangani musibah ini. Wajar belaka jika kini imperium bisnis milik keluarga Bakrie itu mulai ketar-ketir. Sejumlah jurus pun dimainkan untuk mencegah kapal bisnisnya oleng—apalagi karam. Namun upayanya tak berjalan mulus. Tentangan keras datang dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Metta Dharmasaputra
29 Mei Lumpur panas menyembur di kawasan pengeboran gas milik Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Manajemen Lapindo menyebutnya akibat gempa bumi.
14 Juni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Departemen Energi dan BP Migas melakukan investigasi.
19 Juni Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro menyatakan semburan lumpur akibat kesalahan pengeboran.
20 Juni Wakil Presiden Jusuf Kalla di Sidoarjo meminta Lapindo menanggung semua kerugian bencana. Nirwan D. Bakrie menyanggupi dan meminta maaf.
21 Juni Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menyatakan Lapindo harus bertanggung jawab.
26 Juni
JURUS 1
Syailendra Surmansyah Bakrie (putra Indra Usmansyah Bakrie) menjual semua sahamnya di Federal International Ltd. (induk Alton International Indonesia, subkontraktor pengeboran di Blok Brantas).
8 September Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13/2006 tentang Tim Nasional Penanggulanan Semburan Lumpur Sidoarjo (berakhir pada 7 Maret 2007). Lapindo diminta menanggung semua ongkos bencana.
25 September
JURUS 2
PT Energi Mega Persada Tbk. sepakat melepas dua induk Lapindo Brantas Inc. (Kalila Energi Ltd. dan Pan Enterprise Asia Ltd.)
Cara: dijual kepada Lyte Ltd., yang disebut perusahaan afiliasi Grup Bakrie seharga US$ 2 (lebih tinggi dari penilaian konsultan independen minus US$ 23 juta). Belakangan diubah dijual ke Bakrie Oil and Gas, pengendali PT Brantas Indonesia dan PT Kondur Indonesia.
Klaim Bakrie: untuk menyelamatkan PT Energi Mega sebagai perusahaan publik dan Bakrie tetap menanggung biaya bencana Lapindo lewat perusahaan afiliasi.
Hambatan: Bapepam tak mengizinkan rapat pemegang saham Energi Mega pada 20 Oktober untuk merestui penjualan itu. Sebab, belum ada kejelasan siapa yang akan bertanggung jawab atas bencana Lapindo setelah penjualan.
13 November Tersiar kabar Medco menggugat Lapindo Brantas ke Badan Arbitrase Internasional, karena dinilai melanggar sejumlah kesepakatan kerja sama.
14 November
JURUS 3
PT Energi Mega menandatangani perjanjian jual-beli dua induk Lapindo Brantas.
Cara: dijual langsung kepada Freehold Group Ltd. (non-afiliasi Bakrie) di British Virgin Islands seharga US$ 1 juta, tanpa persetujuan Bapepam.
Klaim Bakrie: tak perlu persetujuan Bapepam karena tidak termasuk transaksi material dan bukan transaksi benturan kepentingan, dikuatkan oleh pendapat hukum Kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners. Bakrie akan tetap menanggung biaya penangananan bencana melalui unit usahanya, Minarak Labuan Co. Ltd.
Hambatan: Bapepam, didukung Menteri Keuangan Sri Mulyani, tetap tak mengizinkan penjualan. Alasannya, belum ada kejelasan (yang dilandasi dokumen-dokumen pendukung) tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas bencana Lapindo.
20 November
JURUS 4
Grup Bakrie kabarnya menawarkan pembelian penyertaan modal (participating interest) Medco dan Santos di Blok Brantas. Salah satu tujuannya diduga untuk menyelesaikan gugatan Medco ke badan arbitrase internasional dan memuluskan langkah Bakrie.
22 November Aburizal Bakrie dan Sri Mulyani bersungsang pendapat dalam soal sikap Bapepam. Pipa gas Pertamina di Sidoarjo meledak dan memakan korban. Presiden meningkatkan status luberan lumpur Lapindo menjadi bencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo