Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siaran pers berjudul "SKK Migas Tetapkan Pemenang Tender Kondensat Senipah" itu sampai ke sejumlah jurnalis melalui surat elektronik, Rabu sore pekan lalu. Trafigura ditetapkan sebagai pemenang tender penjualan kondensat Lapangan Senipah karena mengajukan harga tertinggi. "Harganya US$ 2,30 di atas ICP kondensat Senipah," ujar Agus Budiyanto, Kepala Sub-Bagian Komunikasi dan Protokoler Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), seperti dikutip dalam siaran pers itu.
Tender lifting periode September-Oktober 2013 dengan volume 400-500 ribu barel itu disebutkan telah dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2013. Disebutkan pula, dari 35 trader yang terdaftar di SKK Migas, Kernel Oil dikeluarkan dari daftar undangan karena masih terkait dengan persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari tujuh trader yang mengajukan penawaran, tiga di antaranya tidak dapat memenuhi ketentuan volume dan periode Âlifting yang dipersyaratkan.
Ini pertama kalinya lembaga yang dulu bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) itu mengumumkan pemenang tender kondensat. Jangankan publik, peserta tender bahkan tak pernah tahu siapa pemenang tender. "Kami tak pernah diberi tahu," kata Yusri Usman, yang pernah menjadi konsultan trader, Kamis pekan lalu.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan pengumuman tender lelang kondensat itu dilakukan atas desakan para jurnalis. "Semuanya bertanya. Akhirnya kami kirim siaran pers. Tender Senipah transparan," ujarnya. Pradnyana mengatakan pemenang tender dan angka penawaran selayaknya tidak diumumkan terbuka sesuai dengan pedoman tata kerja. "Mereka ini kan trader. End buyer jadi tahu dong harga aslinya," katanya.
Sejak kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap, lembaga yang mengurusi bisnis senilai Rp 20 triliun per hari ini memang tak lepas dari sorotan. Uang US$ 700 ribu yang diterima Rudi tersebut diduga digunakan untuk memenangi tender kondensat Senipah yang digelar kurang dari sepekan kemudian.
Junimart Girsang, pengacara pemilik Kernel Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, menyanggah kabar bahwa Kernel didepak dari daftar trader di SKK Migas. "Kami hanya mengikuti tender di Ditjen Migas ESDM. Kernel Oil Indonesia berfokus pada solar dan avtur," kata Junimart.
Kernel Oil Pte Ltd, induk Kernel Oil Indonesia, tidak merespons permohonan wawancara tentang pencoretan nama Kernel Oil dalam daftar trader. "Pertanyaan Anda telah diterima dengan baik. Kami akan merespons," begitu isi surat elektronik perusahaan itu setelah menerima daftar pertanyaan dari Tempo. Namun, hingga tenggat majalah ini lewat, respons dari Kernel Oil Pte Ltd tak kunjung datang.
Menurut data yang diperoleh Tempo, Kernel Oil sudah menjadi langganan pemenang lelang sejak 2008. Kadang perusahaan ini memenangi penjualan kondensat dengan nama perusahaan sendiri. Lain waktu, Kernel menggandeng perusahaan lain.
Kernel Oil Pte Ltd didirikan Widodo ÂRatanachaitong. Berpusat di Singapura, perusahaan ini memiliki jaringan bisnis yang tersebar di Thailand, Australia, Jenewa, dan Dubai. Pada 2011, Simon dan Widodo mendirikan PT Kernel Oil Indonesia.
Widodo dan Simon adalah kawan lama. Keduanya tumbuh besar di Semarang. Sumber Tempo menyebutkan keduanya bertemu dengan Rudi dan Devi Ardi di kantor mereka di The Plaza Singapura, medio Juli lalu. Pertemuan ini digelar untuk mengatur penyerahan uang US$ 700 ribu itu ke Indonesia.
Namun, kata Junimart, Simon hanya diminta Widodo mencairkan uang itu. "Devi Ardi tidak mungkin membawa uang sebanyak itu. Akan repot di Imigrasi," ujar Junimart. Widodo kemudian memberikan uang tunai kepada Ardi dan meminta Simon mencairkan uang itu di Indonesia.
Lima hari sebelum Lebaran, kata Junimart, kliennya diminta mencairkan uang senilai US$ 300 ribu. Setelah Lebaran, sisa dana itu dicairkan lagi. Menurut Junimart, Simon hanya tiga kali bertemu dengan Ardi, yang mengaku sebagai Sekretaris SKK Migas.
Pernyataan Junimart dan Simon itu berbeda dengan saat kasus ini terkuak. Junimart mengatakan kliennya tak mengenal Ardi. "Simon justru bertanya, Ardi itu siapa," kata Junimart, Rabu dua pekan lalu. Perubahan terjadi setelah Widodo tampil dalam tayangan Indonesia Lawyer Club, Senin malam pekan lalu, dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan uang titipan Ardi.
Proses tender di SKK Migas layak disorot. Yusri Usman, yang dua tahun lalu menjadi konsultan Kintamani Limited, anak usaha Trafigura, merasakan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tender. "Penawaran tender hanya boleh lewat faksimile," ujar Yusri.
Saat tender lifting minyak mentah Belanak dan Duri periode November 2011-2012, Yusri menyampaikan penawaran atas Belanak sebesar Indonesia Crude Price (ICP) + US$ 5,01 per barel dan ICP + US$ 2,88 per barel untuk produksi Duri.
Lima belas menit sebelum penutupan tender berakhir, Yusri memasukkan penawaran tender melalui mesin faks dan surat elektronik kepada Popi A. Nafis. Saat itu, Popi menjabat Kepala Dinas Penjualan BP Migas.
Tak lama, Jimmy Ginting, Kepala Perwakilan Trafigura Pte Ltd di Indonesia, mendapat pesan pendek dari Popi yang menyatakan harga penawaran yang diajukan perusahaan asal Belanda itu merupakan yang tertinggi di antara semua penawaran yang masuk. Tapi penggunaan surat elektronik di luar prosedur tender menyalahi aturan. Yusri dipecat sebagai konsultan.
Merasa dikerjai, Yusri mengirim surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Popi. "Faksnya tidak bisa masuk. Itu sebabnya saya kirim lewat e-mail. Semua terekam di metadata faks," ujar Yusri. Menurut dia, di kalangan peserta lelang telah tersebar rumor bahwa sebetulnya kabel faks telah "dicabut" 5-10 menit sebelum batas waktu pengajuan.
Di saat-saat terakhir itu, kata Yusri, panitia tender yang nakal sudah menyimpan lima dokumen penawaran dari perusahaan yang akan dimenangkan. "Bila ada penawar yang mendekati angka tertinggi, penawaran tender selanjutnya tidak bisa masuk karena satu dari lima penawaran itu akan dikirim ke mesin faks," ujar Yusri. Hitung-hitungan Yusri, potensi kerugian negara akibat dari tidak lulusnya penawaran dia saat itu mencapai sekitar US$ 9,6 juta.
Sebulan kemudian, dia mendapat jawaban dari BP Migas. Surat itu tidak mengklarifikasi persoalan rumor atau informasi "orang dalam" yang diperoleh Yusri. "Trafigura telah menyampaikan penawaran tidak melalui media yang ditentukan dalam surat undangan tender... penawaran tidak bisa diterima." Surat itu diteken Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas Sampe Purba.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan lembaganya telah mencoba segala cara untuk menggelar tender yang transparan. "Tapi detail persisnya mungkin yang lebih paham panitia lelang," kata Pradnyana. Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Widhyawan PrawiraatmaÂdja tak memberi respons tentang proses tender di lembaganya. Telepon dan pesan pendek Tempo tak berbalas.
Popi, yang kini menjabat Kepala Divisi Komersialisasi Gas, bersama Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Rahardjo Moerdi Hartono serta Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman telah dicekal KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kasus suap Rudi besar kemungkinan akan dikembangkan. "Kasus ini pintu masuk KPK untuk melakukan penyelidikan tender gas dan minyak bumi terkait SKK Migas," ujar Johan.
Amandra Mustika Megarani, Akbar Tri Kurniawan, Muhammad Rizki
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo