Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mobil dan Motor Teronggok Harus Dilaporkan, Polri Jelaskan Alasannya

Korlantas Polri akan menghapus data mobil dan motor jika tidak memperpanjang STNK dengan cara membayar pajak tahunan.

18 Agustus 2022 | 17.27 WIB

Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mobil dan sepeda motor rusak dan mengkrak bertahun-tahun kerap ditemui. Kendaraan tersebut dibiarkan teronggok tanpa dibayar pajak kendaraan bermotor sehingga berpotensi membawa masalah bagi pemiliknya.

Polri meminta pemilik kendaraan yang mengkrak mengurus data dan registrasinya di Samsat terdekat. Jangan sampai mobil atau motor tersebut masih terdata sehingga pajak mobil atau motor masih ditagih.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut masalah pajak kendaraan bermotor. Kepolisian menunggu laporan dari pemilik dengan menyertakan bukti-bukti agar pajak kendaraan bermotor bisa diblokir.

“Pajak kendaraan tetap kami tagih selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan,” ujar Purwadi dalam keterangannya, dikuitp dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Menurut dia, Korlantas Polri akan menghapus data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK dengan cara membayar pajak tahunan. Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

JOBPIE | NTMC POLRI

Baca:
Mobil Rusak karena 7 Kebiasaan Buruk Ini, Baca Tipsnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus