Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Modifikasi sudah tiga kali

Perundingan itu hanya antara BI dan PT Star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto harahap. ambil alih harus sekaligus.

5 Februari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIM Likuidasi Bank Summa (TLBS) sudah menyingkir dari gedung jangkung Landmark di kawasan segitiga emas Jakarta, dan sejak awal tahun ini bermarkas di kawasan timur Ibu Kota. Markas baru ini berlantai empat, dulu dipakai Bank Summa untuk melatih calon karyawannya. Ketua TLBS, George L.S. Kapitan, dengan tenang mengatakan bahwa sekarang tidak perlu bermegah-megah lagi. "Yang penting, tugas (TLBS) beres," katanya ketika menerima wartawan TEMPO Bina Bektiati dan Max Wangkar untuk wawancara. Petikannya: Apakah tugas TLBS akan segera berakhir? Wah, masih lama. Kalau pengambilalihan ini lancar, kami masih harus melikuidasi PT Bank Summa secara resmi. Pengambilalihan ini sebenarnya pernah diusulkan TLBS, pertengahan tahun lalu. Ternyata ditolak. Sekarang ada pihak swasta yang mau, kan bagus, asalkan memenuhi semua syarat (dari BI dan TLBS). Apa saja syarat dari TLBS dan BI? Yang harus diselesaikan terdiri atas tiga kelompok nasabah, yakni nasabah nonbank, nasabah bank, dan BI. Kalau Bank Summa diambil alih, syarat yang kami usulkan ialah nasabah nonbank didahulukan dan dibayar penuh. Juga bank-bank kecil harus dibayar penuh. Kalau tidak, you may go. Karena, kalau tidak dibayar lunas, bank kecil bisa goyah. Berapa yang harus dibayar untuk menutup tagihan deposan nonbank serta tagihan bank kecil? Untuk kedua golongan itu, angkanya sekitar Rp 207 miliar. Itu terdiri atas Rp 50 miliar untuk nasabah nonbank, Rp 65 miliar untuk konsorsium 13 bank, dan Rp 92 miliar untuk bank-bank kecil. Jaminan pribadi Om Willem sekitar Rp 1,3 triliun, jadi bisa menutup yang Rp 207 miliar. Mengapa harus jual kepada STAR? Kalau TLBS yang harus menjualkan, harganya akan sangat jatuh. Itu beban pertama. Yang kedua, kalau pembeli tahu barang milik Bank Summa, lebih parah lagi harganya. Jadi, harus ada yang mengambil alih karena mereka bisa tawar-menawar. Kalau tidak menerima harga yang ditawarkan, mereka bisa mengembangkannya. Sejauh mana proses usulan Rinto? Kami masih merundingkan semacam MOU (memorandum of understanding) antara PT STAR dan TLBS. MOU ini harus disetujui BI dan Pak William. Isinya mengatur hak dan kewajiban pihak masing-masing selama penelitian dilakukan. Bukankah ada proposal dari Enggartiasto? Ditolak oleh BI. Yang disetujui adalah usulan Rinto (PT STAR), ya, kami laksanakan. Yang berunding langsung memang BI. Supaya lebih cepat. Kalau kami yang berunding, lalu lapor ke BI, berunding lagi, akan lama prosesnya. TLBS tidak ikut dalam perundingan dengan calon pembeli Bank Summa? Yang penting, kalau BI mengatakan pada prinsipnya setuju, kami akan mencoba melaksanakannya. Proposal mereka pun tak akan saya pegang karena takut dilihat orang yang tak berkepentingan. Saya tidak melihat proposal Rinto, tapi saya tahu bahwa usulan itu sudah mengalami paling tidak tiga kali modifikasi berdasarkan pembicaraan. Persetujuan prinsip dari BI melalui surat kepada kami didasarkan pada usulan yang terakhir. Apa isi surat BI tanggal 5 Januari 1994? STAR boleh melakukan penelitian lebih lanjut ke dalam TLBS. Jadi, kami tidak lagi bisa menutup pintu. Tapi, sebelum itu, kami perlu mengatur hak dan kewajiban. Tidak bisa begitu saja, kan! Kalau dia sudah melihat data itu, ya, jangan memakai data itu kecuali untuk kepentingan ambil alih. Bila untuk kepentingan lain, dia yang harus bertanggung jawab, bukan kami. Jadi, PT STAR dan TLBS harus tahu posisi masing-masing. Itu dituangkan dalam MOU. Kalau aset sudah dibeli STAR, dia tentu bebas menjualnya kepada siapa saja. Bolehkah STAR menjual kembali kepada keluarga Soeryadjaya? Kalau PT STAR sudah mengambil alih, memang dia menjadi pemilik yang baru. Jadi, mungkin bisa dijual kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga William Soeryadjaya. Tapi kita kan sama-sama tahu bahwa masalah keluarga dinilai rawan, jadi seharusnya diperhatikan. TLBS memegang aset Summa serta jaminan pribadi Om Willem. Apakah itu akan diambil alih PT STAR sekaligus atau bertahap? Saya kira sekaligus diambil alih. Mereka kan berbeda dengan kami. Kami harus menjual karena kami harus membayar nasabah. Mereka kan cukup menyediakan duit untuk pembayaran yang ditentukan. Yang lain (pinjaman Bank Indonesia) bisa dijadwalkan kembali. Sedangkan TLBS tidak bisa menjadwalkan kembali. Benarkah 85% dari kewajiban Summa ada di tangan Om Willem? Ketika dilikuidasi, kewajiban Bank Summa Rp 1,6 triliun. Pak William memberikan jaminan pribadi untuk pinjaman kelompok perusahaan keluarganya dari Bank Summa, yang nilainya Rp 1,2 triliun. Itulah maka ia memberikan personal guarantee. Kalau MOU jadi, tugas TLBS berakhir? Belum. MOU itu baru membuka pintu bagi PT STAR untuk mengadakan penelitian. Ada batas waktunya kapan STAR harus memutuskan akan membeli atau mengundurkan diri. Nanti, kalau terjadi transaksi, harus ada perjanjian ambil alih. Kerja kami sampai di situ. Tapi, dari sudut aspek hukum, PT Bank Summa -- yang sudah tidak ada isinya lagi -- masih harus dibubarkan. Itu masih tugas kami. Kami harus membikin neraca likuidasi, minta pemilik mengadakan rapat umum pemegang saham. Sementara itu, PT STAR sudah melanjutkan rencananya sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus